Satgas OTT Dibentuk Paslon Bisa Diproses Hukum

0
462

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kabar dibentuknya Satgas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Money Politik oleh dua pasangan calon Wali Kota dan Waki Wali Kota Kotamobagu, rupanya memetik perhatian pihak Panwaslu Kotamobagu dan Polres Bolmong.

Panwaslu Kotamobagu melalui Ketua Musly Mokoginta sebelumnya menegaskan, kalau satgas OTT dibentuk oleh paslon adalah ilegal.

Sebab kata Musly, tidak ada satgas OTT selain  sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu), yang terdiri dari pihak Panwaslu, Kepolisian /TNI, Kejari.

Begitupun dengan pihak Polres Bolmong. Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Ronny Hendry Maridjan S Sos menegaskan, satgas OTT yang dibentuk paslon bisa diproses hukum.

“Saya juga tidak mengatakan kalau mereka itu sah, tapi selama kegiatan mereka tidak melanggar hukum tidak masalah. Tapi jika ada warga yang melapor karena merasa terganggu oleh ke aktifitas satgas OTT tersebut, tentu kami harus mengambil langkah hukum,” tegas Maridjan.

Disisi lain, Ia berharap kepada warga Kotamobagu tetap menjaga stabilitas keamanan selama tahapan Pilwako ini.

 

konni balamba

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.