Soal Cabup Mantan Napi, Firasat: Jika Dilarang Tentu Harus Legowo

0
193
Firasat Mokodompit

TOTABUANEWS, BOLMONG – Politisi senior Firasat Mokodompit menegaskan, warga Bolmong tak perlu menolak calon bupati yang pernah bermasalah hukum atau pernah dipenjara.

Menurut politisi Partai Golkar ini, satu hal yang harus dipahami masyarakat adalah undang-undang. “Kita berpegang UU dan Aturan PKPU terbaru seperti apa. Jika memang Aturan memperbolehkan, maka tidak ada alasan masyarakat Menolak, namun jika memang tidak boleh tentu calon yang bersangkutan harus legowo,” tegas Mokodompit.

Ia menambahkan, hal itu harus dikembalikan pada aturan serta berharap kepada masyarakat tak perlu memfonis kandidat dengan penolakan sebelum ada undang-undang yang melarang. “Apa yang disampaikan sekretaris LAKI bolmong sah-sah saja. Namun tentu UU dan Aturan sebagai referensi harus dikedepankan,” jelasnya.

Senada dikatakan pengamat politik Hamri Mokoagow Kepada TOTABUANEWS.COM, Ia mengatakan setiap warga negara punya hak politik selama haknya itu belum dicabut oleh pemerintah. “Setiap warga negara itu punya hak politik dan kekuasaan yang sama dimata hukum, dalam proses undang-undang dikatakan baahwa setiap warga negara hak yang sama dimata hukum dan negara juga mengatur bahwa setiap hak dicalonkan dan mencalonkan,” ungkap Mokoagow.

Dijelaskan Mokoagow seseorang itu tidak bisa dicalonkan ketika hak politiknya dicabut oleh negara, nanti dilihat hukuman yang pernah dijalani apakah diatas sepuluh tahun atau dibawah lima tahun. “Katakanlah dia hukuman seumur hidup atau sepuluh tahun seseorang ini jalani, itu sudah bisa mencalonkan atau dicabut negara hak politiknya. Akan tetapi jika hukumanya dibawah lima tahun hak politik tidak dicabut maka bisa mengikuti tahapan Pilkada tinggal dilihat objek bersangkutan putusanya berapa tahun,” jelasnya.

Jika nanti ada kandidat yang mantan eks narapidana mencalonkan diri maka wajib baginya untuk melakukan pertanggungjawaban dihadapan publik. “Minimal dia harus katakan di hadapan publik bahwa si objek ini mantan narapidana dan paling bagus kalau jumpa pers bersama media yang ada, tapi tidak membendung dirinya untuk mencalonkan diri,” katanya.

Ditambahkan untuk putusan siapa yang akan memimpin itu dikembalikan ke rakyat selaku penentu siapa pemenang pesta demokrasi. “Dikembalikan ke masyarakat bahwa demokrasi itu lewat rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat, pemenang pemilu itu untuk rakyat bukan penguasan, jika rakyat punya persepsi lain maka itu haknya rakyat,” pungkas salah satu lulusan Universitas Trisakti ini.

Untuk penolakan kandidat eks narapidana itu haknya rakyat nanti kalau bisa diadakan survei agar dietahui seberapa besar penolakan masyarakat Bolmong. “Minimal harus disurvei sebab penentu juga dari masyarakat Bolmong,” tutupnya.

 

Feybi Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.