Paripurna APBK 2026 Aceh Singkil Tertunda, Kehadiran Anggota DPRK Tak Penuhi Kuorum

oleh -203 Dilihat
Suasana ruang rapat paripurna DPRK Aceh Singkil saat agenda pengesahan Rancangan Qanun APBK 2026 terpaksa ditunda karena jumlah kehadiran anggota dewan belum memenuhi kuorum, Senin, 6 April 2026. (Foto: Munawan)

TNews, Aceh Singkil – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil dengan agenda pengesahan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026 harus ditunda setelah jumlah kehadiran anggota dewan tidak memenuhi syarat kuorum.

Rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (6/4/2026) pukul 14.00 WIB itu mengalami keterlambatan cukup lama. Hingga malam hari, sidang baru dimulai sekitar pukul 21.30 WIB.

Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, saat membuka sidang menyampaikan bahwa jumlah anggota yang hadir belum mencukupi untuk melanjutkan agenda pengesahan.

“Dari total 25 anggota DPRK, hanya 14 orang yang menandatangani daftar hadir. Dengan kondisi ini, rapat belum memenuhi kuorum,” ujarnya di ruang paripurna.

Situasi tersebut membuat pimpinan sidang memutuskan untuk menunda jalannya rapat. Sidang kemudian diskors dan dijadwalkan kembali pada Rabu (8/4/2026) pukul 14.00 WIB.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah unsur penting sebenarnya telah hadir sejak siang, termasuk pimpinan DPRK, beberapa anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Namun, rapat tak kunjung dimulai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Wakil Ketua II DPRK Aceh Singkil, Wartono, sempat mempertanyakan situasi yang terjadi, terutama terkait belum dimulainya rapat meski sejumlah pihak sudah berada di lokasi.

Sementara itu, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, yang turut hadir di kantor DPRK sejak sore hari, mengaku hanya menunggu kejelasan dari pihak legislatif.

“Kami menunggu keputusan karena saat itu masih ada pembahasan internal di antara anggota dewan,” katanya usai rapat diskors.

Rapat paripurna tersebut sejatinya menjadi momentum penting karena memuat agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Qanun APBK 2026. Selain itu, juga direncanakan penandatanganan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Penundaan ini berpotensi memengaruhi tahapan selanjutnya dalam proses pengesahan anggaran daerah, mengingat APBK merupakan instrumen utama dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik di Aceh Singkil. (Munawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *