TOTABUANEWS, BOLMONG – Suasana Debat kedua Kandidat pilkada Bolmong, kemarin, Senin (30/1/2017). Berlangsung panas hal itu bukan datang dari Pasangan Calon (Paslon) akan tetapi masa kedua yang saling teriyaki yel-yel, sehingga menggangu jalanya debat.
Pimpinan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bolmong bidang Pengawasan Irfan Manangin, selaku undangan yang hadir menyoroti hal tersebut, menurutnya sesuai Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 pasal 68 ayat satu, pada intinya, pihaknya melihat bahwa pelaksanaan debat kedua kemarin itu, tidak tertib.
“Seharusnya KPU Bolmong, bisa menemalisir suasan saat jalanya debat, dan itu menjadi catatan kami selaku pengawas karena sudah dituangkan lewat UU nomor 10 pasal 68 tahun 2016,” jelas Manangin.
Ditambahkanya, untuk debat berikut pihak KPU Bolmong, bisa lebih intensif lagi dalam penertiban kedua pendukung. “Debat berikut harus lagi diatur tata tertib pendukung yang masuk ke ruangan debat, agar sebentar nantinya tidak akan menggangu jalanya debat paslon,” tegasnya.
Dirinya juga menghimbau untuk debat berikut, untuk jangan lagi seperti suasana debat kali ini. “Harus tertib lagi, jika tidak diindahkan maka kami akan mengirim surat tertulis ke pihak KPU Bolmong,” tutupnya.
Feybi Makalalag