TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Pendaftaran calon anggota legislatif DPRD Kota Kotamobagu untuk Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 resmi dibuka mulai hari ini. Pendaftaran Pileg 2019 akan dibuka selama 14 hari, yaitu pada 4 Juli hingga 17 Juli 2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu Nova Tamon mengatakan, partai politik dapat mendaftarkan bakal calon sesuai dengan dapil masing masing. “Bacaleg DPRD Kota Kotamobagu didaftarkan oleh pengurus partai di KPU Kota Kotamobagu,” ujar Nova di Kantor KPU Kota Kotamobagu, Rabu (04/07/2018).
Sementara untuk syaratnya, menurut Ketua KPU Kota Kotamobagu ada beberapa. “SKCK dari Kepolisian, pernyataan Pengadilan, hasil pemeriksaan kesehatan Jasmani baik fisik maupu rohani dan benas narkoba, Ijazah yang dilegalisir, KTP-el, rekomendasi PPS/KPU Kota Kotamobagu terkait daftar pemilih, pernyataan mundur dari ASN, BUMN/D, KPU/Panwas, TNI/Polri, kepala daerah dan wakil kepala daerah, partai politik dan DPR/DPRD bila mencalonkan berbeda dari partai sebelumnya,” terang Tamon.
Sementara pantauan salah satu komisioner KPU Kota Kotamobagu Ridwan Kalaw mengatakan, hingga ditutupnya pendaftaran hari pertama, belum ada satupun partai yang mendaftarkan bacalegnya. “Pendaftaran dibuka jam 8 pagi hingga jam 4 sore belum ada juga yang mendaftar. Informasi yang kami dapatkan para calegh masih melengkapi berkasa. Kita tunggu sampai dengan beberapa hari kedepan,” ujar Ridwan.
Tim Totabuan News