TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kotamobagu, telah menerima laporan tim pemenangan Djelantik Mokodompit, Rustam Simbala (Djelas). Namun, dalam laporan tersebut tidak diturut sertakan dengan bukti – bukti pendukung.
Menurut Ivan Tandayu, pimpinan Panwaslu Kotamobagu, ada sepuluh item yang dilaporkan oleh Tim Djelas. Salah satu dari laporan tersebut telah ditindak lanjuti mereka. “Sepuluh item laporan yang disampaikan tim Djelas ke Panwaslu, salah satunya telah di tindak lanjuti. Yakni, oknum PNS yang ikut menjadi saksi kandidat, namun dalam laporan tersebut tidak dilengkapi bukti,” kata Ivan.
Ivan juga mengatakan, untuk seimbilan item yang belum ditindak lanjuti Tim Djelas harus mengisi format A1 KWK, sebagaimana peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 2 tahun 2012. Tentang, tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran Pemilukada. “Jika format A1 KWK sudah ada maka akan diketahui kronologis kejadian dan bukti serta saksi,” tutur Tandayu Rabu (03/07).
Sedangkan terkait dengan oknum Pengawai Negri Sipil mereka rekomondasikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotamobagu. Untuk diberikan pembinaan. ” Panwascam telah melakukan klarifikasi ke oknum PNS yang jadi saksi di TPS, dan akan dilakukan rekomondasi ke BKD untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya. (idr/jun)