Alih Fungsi Lahan dan Pelaksanaan Pilsang di Kotamobagu Bakal Miliki Perda

0
211

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Persoalan payung hukum untuk alih fungsi lahan, serta mekanisme pelaksanaan pemilihan sangadi (pilsang) ternyata cukup diseriusi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Terbukti, dalam pembahasan soal Program Legislasi Daerah (Prolegda) bersama DPRD Kota Kotamobagu, belum lama ini, dua point tersebut sudah masuk dalam usulan pembahasan, agar bisa dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

“Untuk Ranperda mekanisme pelaksanaan Pilsang sudah diusulkan untuk dibahas di DPRD, dan masuk sebagai salah satu Program Legislasi Daerah (Prolegda),” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkot Kotamobagu Bambang Irawan Ginoga.

Senada dengan Bambang, Kepala DP4K Kotamobagu, Ir Hardi Mokodompit juga mengatakan hal demikian. Namun begitu, Hardi mengatakan soal Perda alih fungsi lahan itu disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat.
“Sebab soal ini sangat sensitif menyangkut lahan. Makanya perlu sosialisasi yang intens ke masyarakat untuk dijelaskan tentang manfaat dari Perda itu,” imbuh Hardi.

Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.