‎Temui Masyarakat, Bupati Bolmong Cari Solusi Permasalahan Perusahaan Kelapa Sawit

0
34
TOTABUANEWS, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, Senin (11/12/2017) diruang kerjanya menerima perwakilan massa pendemo yang tergabung dalam Aliansi Petani Penggarap lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di wilayah Lolak, bersama warga dari empat desa, Desa Lolak II, Desa Padang, Desa Lolak Tombolango dan Desa Lolak.
Diketahui sebelumnya, pada tanggal lima Desember lalu warga sempat melakukan pemblokiran jalan masuk ke lokasi Lahan eks HGU yang berada di Desa Lolak II, warga menolak pihak PT Anugrah Sulawesi Indah untuk melakukan penanaman kelapa sawit di wilayah perkebunan lahan eks HGU yang diketahui selama puluhan tahun digunakan warga untuk berkebun.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Yasti menjelaskan, bahwa lahan yang dimaksud warga bukan bekas HGU, namun masih berstatus HGU.
“Ijin pertama kali untuk perkebunan sawit dikeluarkan Bupati Marlina Siahaan. Lalu izin habis dan bupati selanjutnya Salihi B Mokodongan mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan ijin,”kata Yasti.
Rekomendasi ini kemudian berproses ke provinsi hingga ke kementerian, hingga keluar izin HGU untuk perusahaan kelapa sawit di Lolak II.
“Saya tak punya kewenangan untuk pencabut ijin ini, karena langsung dari pusat. Tahun lalu Pj Bupati Watung mencabut izin PT Malisya. Sampai PTUN Pemkab Bolmong kalah. Harus membayar Rp 11 miliar pada perusahaan, karena sudah melanggar kewenangan,”ungkapnya.
Dijelaskan Yasti, dirinya berhati-hati terkait masalah ini. Meski ia mengaku memahami betul apa yang menjadi tuntutan masyarakat.
“Kalau pemerintah harus membayar pada perusahaan, pemkab belum mampu, melihat kondisi keuangan sekarang. Tapi kita akan cari solusinya,” tutup Yasti.
Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.