Hindari Adanya Pungli, Urus Ijin Harus Ada Rekomendasi Bupati Bolmong

0
55
Yasti Mokoagow, Bupati Bolaang Mongondow

TOTABUANEWS, BOLMONG – Segala bentuk pengurusan segala ijin mulai dari, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Galian C maupun ijin perumahan dan lain sebagainya harus ada rekomendasi dari Kepala Daerah.

Itu bertujuan untuk menghindari terjadinya Pungutan Liar (Pungli) kepada pelaku usaha maupun yang mengurus ijin

Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesra. Sonda Simbala menegaskan kembali, Untuk memperbaiki system yang kurang baik selama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mngondow (Bolmong) langsung mengambil tindakan tegas dan segala aturan kepada para pelaku usaha yang nantinya akan mengurus izin, memiliki bukti lengkap yang didukung Andalalin dan izin kelayakan yang dikeluarkan Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow.

“Pengurusan izin saat ini harus ada tandatangan Ibu Bupati, semua jenis izin juga harus ada rekomendasi Bupati,” kata Simbala, Selasa (12/12).

Dirinya pun menghimbau kepada para kepala OPD ditegaskan harus memberikan pelayanan terbaik, transparan serta sesuai prosedur yang telah ditentukan.

“Pengurusan izin harus masuk ke kas daerah, bukan dimasukkan ke kantong pribadi, jika ada yang tidak sesuai prosedur atau bermain dalam pengurusan izin dapat ditindak dan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Lanjutnya, sebelumnya banyak laporan masuk terkait pengurusan izin yang sudah tidak sesuai aturan.

“Dengan berbagai laporan tersebut, mulai saat ini segala bentuk pengurusan izin harus ada kelayakan yang ditandatangani Bupati. Saya berharap harus menjadi perhatian,” tutup Simbala.

Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.