Lagi, PT Conch Langgar Peraturan Pemerintah

Indomaret Dibangunan Mess Karyawan Bakal Di Police Line

0
962
Lagi, PT Conch Langgar Peraturan Pemerintah

TOTABUANEWS, BOLMONG – PT Conch North Sulawesi Cement, yang beroperasi di Desa Solog Kecamatan Lolak, selama ini melanggar semua aturan Pemerintah Daerah, mengapa tidak?. membangun pelabuhan barang di Labuang Uki, menggunakan jalan negara untuk aktivitas truck-truck besar, kali ini memberikan ijin kepada salah satu mini market untuk menggunakan bangunan mess karyawan sebagai tokoh.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Teguh Haryanto, melalui Sekretaris DPMPTSP, Usman Buchari SHut. Mengatakan bahwa keberadaan Indomaret di bangunan mess karyawan PT Conch tersebut tidak memiliki ijin. “Sampai saat ini baru ada rekomendasi dari perdagangan untuk barang yang dijual disitu, untuk HO, SITU dan SIUP belum kami keluarkan sebab mereka belum kantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),” beber Buchari, Senin (3/4/2017).

dijelaskanya, bahwa pihaknya didatangi salah satu orang suruhan dari Indomaret untuk mempercepat proses ijin keberadaan indomaret di mess karyawan tersebut. “Mereka meminta agar ijinya bisa dipercepat, menurut saya itu sudah melanggar aturan mengapa dikeluarkan ijin, apalagi katanya mini market tersebut untuk karyawan saja, tapi anehnya berdirinya tepat di badan jalan, kalau untuk karyawan ya harus dihadapkan ke belakang,” katanya.

nantinya jika, Indomaret tersebut sudah beroperasi maka tidak menutup kemungkinan akan di koordinasikan dengan pihak kepolisian untuk di police line. “Kalau belum ada ijin dan sudah beroperasi maka, saya selaku pemerintah akan menindak tegas dengan mempolice line area tersebut,” tegas Buchari.

FEYBI M MAKALALAG

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.