e-KTP Bisa di Fotocopy

0
174
Dispora Gagas Turnamen Futsal Antar Wartawan se Sulut
Toni Ponongoa
Toni Ponongoa
Toni Ponongoa

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Ketakutan warga kalau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP tidak bisa di foto copy, rupanya terbantahkan. Pasalnya, e-KTP tersebut ternyata bisa di foto copy, namun hal tersebut hanya bisa dilakukan satu kali saja. Sebab, jika dilakukan berulang-ulang chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kotamobagu, Refly Mokoginta, melalui Sekretarisnya Tonni Ponongoa Ama Pd, kepada Media Totabuan Kamis (09/05) via seluler kemarin.

Ia juga mengatakan, chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres. Sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK).

“Untuk itu, e-KTP cukup difotokopi satu kali, dan sebagai solusinya jika ingin memperbanyak, fotokopi pertama itu yang digunakan untuk keperluan lainnya,” ujar Tonni.

Akan tetapi menurutnya hal tersebut terjadi apabila chip dari e-KTP akan diaktifkan. “Namun itu tergantung dari pemilik KTP, kalau dia inginkan chipnya di aktifkan, maka KTP nya hanya bisa di foto kopi sekali saja,” kata Tonni.

“Dan saat penyerahan, kami belum mengaktifkan chip KTP. Tergantung dari permintaan pemilik,” tambahnya.

Dia menjelaskan, guna dari chip diaktfkan adalah sebagai melacak keberadaan KTP apa bila hilang. “Serta, untuk keperluan transaksi melalui system gesek,” tandasnya. (koni/jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.