Dewan Pers Lakukan Verfak ke 10 Perusahaan Media di BMR

0
301
Tim Pokja Dewan Pers saat melakukan verfak di media siber Totabuan.news. (Foto : Konni /TNews)

TNews, KOTAMOBAGU – Sebanyak 10 perusahaan media masa yang berdomisi di wilayah Bolmong Raya (BMR) tepatnya di Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, diverifikasi factual (Verfak) oleh tim pokja Dewan Pers.

Dalam patauan, Verifikasi tersebut dilakukan oleh anggota Pokja Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Dar Edi Yoga; Analis Kebijakan Ahli Madya, Deritawati Sitorus; dan anggota Sekretariat Dewan Pers, Syafitri Indah Kurnia, mulai tanggal 21-24 April 2022.

Tim Pokja Dewan pers saat melakukan verfak di kantor media Harian Bolmong Raya (Foto : Konni/TNews)

Tim verifikasi Deritawati Sitorus Dewan Pers menjelaskan, ke 10 media yang diverifikasi itu, merupakan media yang sudah terverifikasi administrative sehingga layak untuk diverfak.

“Ke 10 media ini sudah melakukan atau mengajukan permohonan pendafataran administrative di dewan pers. Berkas mereka sudah memenuhi syarat sebagai media terverifikasi administrative sehingga kami sebagai tim pendataan harus melakukan verfak ke media-media ini,” Rita.

Tim Pokja Dewan pers saat melakukan verfak di kantor media beritatotabuan.com (Foto : Konni/TNews)

Lanjut Rita, setelah diverfak, nanti hasilnya akan disampaikan ke tim komisi pendataan dewan pers. “Hasilnya kita menunggu persetujuan dari tim komisi pendataan, apakah 10 media ini sudah layak sebagai media terverifikasi factual,” kata Rita.

Rita juga berharap, bagi 10 media yang diverfak dan mendapatkan beberapa catatan, bisa melakukan perbaikan. “Kita beri mereka waktu sampai 3 bulan untuk memperbaikinya,” jelasnya.

Tim Pokja Dewan pers  saat melakukan verfak di kantor mediatotabuan.com (Foto : Konni/TNews)

Sementara itu, Dar Edi Yoga menjelaskan dengan dilakukannya verifikasi ini, Dewan Pers dapat mengetahui perusahaan pers mana yang professional dalam menjalankan dan menghasilkan jurnalisme professional.

Dalam setiap kunjungan ke media yang diverifikasi, Tim Pokja Dewan Pers selalu menekankan agar pengelola media menegakkan kode etik jurnalistik, kaidah jurnalistik sekaligus mensertifikasi, menyejahterakan dan melindungi wartawannya.

Tim Pokja Dewan pers saat melakukan verfak di kantor kroniktotabuan.com (Foto : Konni/TNews)

“Melalui pendataan atau verifikasi media ini akan terlihat mana produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang profesional, mana yang tengah berproses atau berupaya memenuhi standar profesional, dan mana yang belum memenuhi standar professional,” tegas Dar Edi Yoga.

Diketahui, selain melakukan verfak ke 10 media BMR, Dewan Pers juga melakukan Verfak untuk 2 media di wilayah Tomohon dan Manado.

Tim Pokja Dewan pers saat melakukan verfak di kantor liputanbmr.com (Foto : Konni/TNews)

Berikut 10 perusahaan media yang diverfak dewan pers diantaranya:

  1. Media Siber Totabuan News (Pemred : Fernandus Yusi Adam)
  2. Media Siber Beritatotabuan.com (Pemred : Ferdinand L. Putong)
  3. Media Siber Mediatotabuan.co (Pemred : Wensenlaus Leriando Kambey)
  4. Media Siber Infototabuan.com (Pemred : Wilson B Lumi)
  5. Media Siber Liputanbmr.com (Pemred : Voucke Lontaan)
  6. Media Siber Detotabuan.com (Pemred : Faruk Langaru)
  7. Media Siber Bolmongraya.co (Pemred : Asrar Yusuf)
  8. Media Siber Kroniktotabuan.com (Pemred : Junius Dilapanga)
  9. Media Siber Bolmongpost.com (Pemred : Satrin Lasama)
  10. Media Cetak Harian Bomong Raya (Pemred : Jitro Paputungan)
Tim Pokja Dewan pers saat melakukan verfak di kantor detotabuan.com (Foto : Konni/TNews)
Tim Pokja Dewan pers saat melakukan verfak di kantor Bolmongpost.com (Foto : Konni/TNews)
Tim Pokja Dewan pers saat melakukan verfak di kantor Infototabuan.com (Foto : Konni/TNews)
Tim Pokja Dewan pers saat melakukan verfak di kantor Bolmongraya.com (Foto : Konni/TNews)

Peliput : Konni Balamba

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.