Disperindagkop Temukan Minuman Kaleng tak Layak Jual di Indomaret

0
89
Pelayanan Indomaret Dikeluhkan
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) intens melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap jenis makanan maupun minuman yang diperjualbelikan. Jumat (26/8) pekan lalu, kegiatan yang sama dilakukan dengan sasaran semua indomaret yang beroperasi di Kota Kotamobagu. Hasilnya, didapati minuman kaleng yang kemasannya rusak namun tetap dipajang sebagai barang dagangan. “Kondisinya penyok. Harusnya itu tak dipajang lagi karena sudah tidak layak jual,” kata Kepala Disperindagkop, Herman Aray, akhir pekan lalu.
Temuan tersebut lanjutnya, akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Undang-undang nomor 8 tahun 1992 tentang perlindungan konsumen cukup jelas sanksinya, yaitu pidana lima tahun dan denda. “Intinya setiap temuan di lapangan akan kita tindaklanjuti. Namun yang kami temukan ini hanya berbentuk satuan, maka sanksinya hanya berupa teguran sekaligus menyita barang yang tak layak jual,” ujarnya.
Ia mengimbau, semua pedangan baik warung maupun pertokoan untuk selalu memperhatikan kualitas barang dagangan. “Pastikan terlebih dahulu barang yang akan dijual. Jika sudah kadaluarsa atau tak layak lagi di jual, jangan dipajang sebagai barang dagangan. Kasihan masyarakat yang tak tahu dengan itu. Dampaknya pada kesehatan orang yang mengkonsumsinya,” imbaunya.
Peliput : RMM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.