Ini Lima Kluster Untuk Kota Layak Anak

0
52

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Untuk bisa menuju Kota Layak Anak Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, harus memenuhi lima kluster yang menjadi syarat utama.

Adapun lima kluster tersebut diantaranya, 1. Hak Sipil dan Kebebasan, 2. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, 3.Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, 4. Pendidikan,Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, 5. Perlindungan Khusus.

Seperti disampaikan, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan hak perempuan, perlindungan khusus dan pemenuhan hak anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Citra Dewi Ololah Kamis (08/06/2017). karena Kotamobagu baru dicanangkan sebagai kota yang menuju Kota layak Anak, maka semua kluster tersebut sementara dibenahi agar terpenuhi.

“Karena harus membutuhkan banyak faktor untuk dapat memenuhi semua unsur di atas antara lain komitmen dari pihak-pihak terkait, adanya anggaran,dan payung hukum. Untuk itu kita mengikuti pelatihan konvensi Hak Anak oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulut di Manado, ” Kata Citra.

Dia menambahkan. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari sejak kemarin di Hotel Gran Puri Manado. “Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan Pemahaman kepada kami peserta tentang hak yang melekat pada Anak yang penjabarannya ada pada lima Kluster besar konvensi hak anak,”ujarnya.

Berikut rincian setiap kluster,
1.Hak Sipil dan kebebasan yaitu identitas anak sepertu akte lahir harus ada, kebebasan menyampaikan pendapat dilibatkan dalam musrenbang desa kelurahan ,melalui wadah forum anak,dan kebebasan bermain sesuai usianya.

2.Lingkungan Keluarga, yaitu pendekatan kasih sayang dan kebutuhan dipenuhi oleh orang tua,dan adanya LPKS atau panti asuhan,

3.Kesehatan dasar imunisasi,posyandu, kesejahteraan terpenuhi, kebutuhan pokok anak seperti sandang,pangan, dan lainnya terpenuhi

4. Pendidikan yaitu tidak ada anak yang putus sekolah sampai dengan 18 tahun gratis biaya spp,pengembangan minat dan bakat anak,baik kesenian,olah raga dan lainnya.

5. Perlindungan Khusus Anak, yaitu kepada anak yang berhadapan dengan hukum, mengalami kekerasan seksual, fisik, psikis, perdagangan anak, dan penelantaran anak.

TIM TOTABUANEWS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.