TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mulai menyalurkan insentif kepada 597 Petugas Agama di Kotamobagu sejak beberapa hari lalu. Hal ini dikatakan Kepala Kesra Andin Mantali, Kamis, (11/07/2019).
Jumlah tersebut menurutnya, sudah termasuk pegawai Syar’i dan Guru mengaji.
“Sebanyak 597 Petugas Agama, terdiri dari 435 Pegawai Syar’i dan 162 Guru Ngaji,” kata Mantali
Ia pun menjalaskan, insentif yang dibayarkan merupakan insentif triwulan II. Dengan sayat mereka harus memasukkan laporan kegiatan hingga bulan Juni. “Petugas agama di Kotamobagu jika tak memasukan laporan kegiatan untuk pencairan triwulan II tahun 2019, artinya insentif petugas Agama tak akan di proses. Untuknya saya mengatakan kepada petugas agama agar memasukan laporan kegiatan agar segera di cairkan insentif,” jelasnya.
Dia pun menegaskan, Pemerintah Kotamobagu tidak akan membayarkan insentif bagi Petugas Agama jika belum memasukkan laporan bulan Juni. “Yang jelas hari ini pembayaran, yang tidak memasukan laporan tidak akan kami bayarkan,” tandasnya.
Neno Karlina