Lunas PBB-P2 Syarat Pencairan TPP-Insentif

0
51
Lunas PBB-P2 Syarat Pencairan TPP-Insentif

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Guna memaksimalkan penyerapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), Pemerinah Kota (Pemkot) mensyaratkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melampirkan bukti lunas PBB dalam pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Selain ASN, aparat desa dan kelurahan juga mendapat kewajiban yang sama untuk pencairan insentif setiap bulannya.
“Surat edaran dari pak sekda yang ditujukan ke semua SKPD sudah diberikan. Kemudian untuk aparat kelurahan dan desa diserahkan ke camat,” kata Kepala UPTD PBB-P2, Syaifudin Imban, kemarin.
Dia mengungkapkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan realisasi PBB-P2. Olehnya, setiap ASN dan aparat desa serta kelurahan diminta untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal pembayaran PBB-P2. “Kita harapkan ada kerja dari semua ASN maupun aparat desa dan kelurahan untuk memaksimalkan penyerapan PBB-P2,” ungkapnya.
Dijelaskannya, realisasi PBB-P2 hingga bulan Juli baru menyentuh angka 18,66 persen atau sekira Rp532 juta dari target sebesar Rp2,8 miliar. “Kita masih berupaya agar bisa mengkatrol angka serapan PBB-P2. Insya allah hingga akhir bisa maksimal penyerapannya,” jelasnya.
Peliput : RMM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.