Pembalut Kadaluwarsa Resahkan Masyarakat

0
40

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Ditemukannya pembalut kadaluwarsa saat Inspeksi Mendadak (Sidak) Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DinsdagkopUKM) di sejumlah Supermarket yang ada di Kotamobagu, Kamis (25/04/2019)  kemarin membuat sebagian warga resah.

“Ini penting sekali, mengingat perkembangan era digital yang tak terbendung. Sebanarnya, anak saya tidak ada yang perempuan, hanya saja, seya kuatir soalnya beredar isu pembalut yang digunakan untuk mabuk-mabukan,” kata Lestari Syukur, warga Desa Poyowa Kecil, Jumat, (26/04/2019).

Menurutnya, pemerintah harus tegas dalam menindaklanjuti hal ini, guna kepentingan dan keselamatan masyarakat. “Perlu tidak hanya peringatan, tapi harus ada sanksi tegas ke pemilik toko yang tidak selektif dalam menjual barang-barang mereka,” ujarnya.

Senada, Kurniawati Gonibala, warga Kelurahan Motoboi Kecil juga mengatakan, pembalut kadaluwarsa juga bisa berpotensi merugikan kesehatan para perempuan.

“Bukan hanya anak saya, tapi kuga saya perempuan. Dan menjadi konsumen tetap. Bagaimana kalau kelalaian toko menjadi pemicu terjadinya penyakit bagi konsumen,” singkatnya.

Sebelumnya, Kepala Disperdagkop dan UKM, Herman Aray mengatakan, dalam sidak terdapat beberapa barang-barang yang sudah kadaluwarsa, tapi langsung disita oleh pihaknya.

“Hari ini juga kami sudah lakukan sidak di supermarket paris superstor tidak ditemukan. Namun ditemukan di toko Pelangi mandiri, disitu ada beberapa komponen bahan yang kadaluarsa, antara lain pembalut wanita, kemudian bedak, dan tisyu dan kami angkat dan langsung disita,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan, bakal memberikan surat teguran kepada pemilik toko, jika masih ditemukan barang kadaluwarsa lagi, maka akan ada sanksi tegas, semisal pencabutan izin.

“Kami juga akan memberikan surat teguran bagi pemilik toko ini. Sebelumnya tempat ini sudah ditemukan bahan kadaluarsa dan mereka sudah membuat pernyataan, dan untuk tahun ini kami ikut SOP, apabila kunjungan pertama dan kedua terdapat barang-barang kadaluarsa maka masih diberikan teguran lisan dan yang ketiga kalinya akan kami bekukan ijin usahanya,” pungkasnya.

Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.