Pemkot Kotamobagu ‘Ambil Alih’ Markas Laskar Bogani

0
266

TNews, KOTAMOBAGU – Asset Pemerintah daerah yang selama ini menjadi markas Laskar Bogani Indonesia (LBI), yang terletak di jalan Ade Irma Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, akhirnya ditertibkan dan diambil alih kembali oleh pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu.

Melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Sat-Pol PP dan Damkar), pemkot melakukan penertiban terhadap tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Kotamobagu tersebut.

Menurut Kepala Dinas Sat-Pol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., ME., penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap tanah dan bangunan ini memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk bukti kepemilikan yang ada di BPKD Kotamobagu.

“Hari ini (kemarin,red) kami melakukan penertiban terhadap asset milik Pemerintah Kota Kotamobagu, sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Kotamobagu. Dasar pelaksanaannya adalah Surat Pelimpahan dari BPKD Kotamobagu, surat penyerahan asset dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow ke Pemerintah Kota Kotamobagu pada 2 Desember tahun 2013 lalu. Selain itu Pemkot juga mengantongi bukti sertifikat kepemilikan atas tanah dan bangunan gedung ini,” ucap Sahaya.

Disinggung tentang isu yang berkembang bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu telah melakukan penyerobotan atas tanah dan bangunan ini, Sahaya menuturkan bahwa isu itu adalah pemahaman yang keliru.

“Kami tak mungkin melakukan penertiban tanpa ada dasar yang kuat. Penertiban pun dilakukan setelah melalui prosedur yang ada, dengan terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan hingga yang ketiga kalinya. Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan penyererobotan lahan, tentu ini opini yang sangat keliru. Pemerintah daerah melakukan penertiban dengan dasar hukum yang kuat dan jelas,” ungkap Sahaya.

Penjelasan Pemkot Soal Status Gedung Eks Kantor Puskud

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, SP., memberikan penjelasan terkait status kepemilikan tanah dan bangunan gedung eks kantor Puskud di Jalan Ade Irma, Kelurahan Kotamobagu.

Menurut Sugiarto, tanah dan bangunan ini adalah milik Pemerintah Kota Kotamobagu, sejak diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow pada tahun 2013 lalu.

“Tanah dan bangunan gedung eks Puskud ini merupakan salah satu asset yang diserahkan Pemkab Bolmong ke Pemkot Kotamobagu melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor Nomor 020/D.03/DPPKAD/95/XII/2013 dan Nomor 020/Setda-KK/136/XII/2013, tanggal 2 Desember 2013. Bukti kepemilikan sertifikatnya pun ada, yakni Nomor 135 Kotamobagu,” ucap Sugiarto.

Pihak Pemerintah Kota Kotamobagu sendiri, lanjut Sugiarto, telah menempuh prosedur yang ada dengan menyampaikan surat secara resmi ke pihak-pihak yang menempati gedung ini.

“Pada 28 Januari 2021 lalu, kami mengirimkan surat untuk pengosongan bangunan gedung yang ditujukan ke pengurus Puskud. Tanggal 21 April kami kembali mengirimkan surat dengan perihal yang sama. Setelah 2 surat ini tidak direspon, pada 8 November kami mengirimkan surat pemberitahuan pertama, tidak direspon juga pada 20 Desember 2021 kami kembali mengirimkan surat pemberitahuan kedua. Kedua surat pemberitahuan ini sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga direspon sehingga kami untuk ketiga kalinya kembali mengirimkan surat pemberitahuan ketiga, tertanggal 18 Januari 2022. Proses mediasi pun telah kami lakukan, artinya semua prosedur telah kami tempuh,” ungkap Sugiarto.

Pada proses mediasi, ormas Laskar Bogani Indonesia (LBI) Kotamobagu yang menempati gedung ini sebagai kantor sekretariat pun telah meminta perpanjangan waktu hingga kegiatan peringatan Milad LBI selesai dilaksanakan.

“LBI Kotamobagu meminta perpanjangan waktu untuk pengosongan gedung hingga peringatan Milad usai dilaksanakan. Kami pun mengiyakan dengan memberikan toleransi hingga acara milad usai,” ucapnya.

Terkait pemanfaatan gedung ini selanjutnya, menurut Sugiarto, akan digunakan sebagai kantor Pemerintah Kelurahan Kotamobagu guna meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

“kita semua tahu sudah cukup lama Pemerintah Kelurahan Kotamobagu menempati kantor yang tidak layak untuk pelayanan kepada masyarakat. Tempat yang kecil, sempit serta tidak representatif untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat. Sementara Kelurahan Kotamobagu merupakan pusat Kota Kotamobagu, wajah dari Kotamobagu, sehingga sangat penting untuk menempati kantor baru yang lebih layak dan memadai dalam pelaksanaan pelayanan. Ini juga harus kita sadari bersama,” ujar Sugiarto. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.