Pemkot Sosialisasi Perda Retribusi IMB dan Perwako Sempadan Bangunan

0
29
Pemkot Sosialisasi Perda Retribusi IMB dan Perwako Sempadan Bangunan
Pembukaan Sosialisasi di Kantor Kecamatan Kotamobagu Timur oleh Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kotamobagu Nomor 15 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Peraturan Walikota Kotamobagu nomor 39 tahun 2015 tentang Sempadan Bangunan (GSB) di Kotamobagu di kantor Kecamatan Kotamobagu Timur (Kotim), beberapa waktu lalu.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU)  Sande Dodo, dan Camat Kotim Usmar Mamonto, serta seluruh undang yakni Sangadi dan Lurah diwilayahnya Kotim sendiri.

Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara dalam Sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyatukan pahaman dan persepsi bersama, terkait retribusi IMB dan Perwako GSB.

“Saya memang sengaja meminta untuk sosialisasi tersebut dibuat per Kecamatan, biar lebih mudah dan bisa dimengerti isi dari materi itu,”kata Tatong.

Tatong menyampaikan sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Pekerjan Umum  dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, ini sangat penting dan bermanfaat bagi pembangunan di Kotamobagu.

Kadis PUPR Kotamobagu, Ir. Sande Dodo, MT, saat menyampaikan laporan pelaksanaan sosialisasi.

“Kotamobagu saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan pembangunan di segala bidang dan menjadi tujuan utama dari investor-investor yang ingin berinvestasi. Daerah yang kita cintai ini, akan semrawut jika tidak diatur dengan sebuah aturan seperti Perda dan Perwa yang akan disosialisasikan hari ini,” kata Walikota.

Selain itu, Walikota juga menekankan seluruh lurah, sangadi serta perangkat yang ada, untuk mensosialisasikan sekaligus menerapkan Perda dan Perwa tersebut di lingkungan masing-masing.

“Saya berharap, seluruh peserta dapat mengikuti dan menjalankan aturan ini baik ditingkatan RT, RW, maupun desa kelurahan. Tidak boleh ada bangunan yang dibangun tanpa ada IMB, serta seluruh bangunan harus sesuai dengan garis sempadan bangunan yang sudah ditetapkan,” kata Tatong.

Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Ir. Sande Dodo, MT menambahkan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat tentang tata cara pengurusan IMB serta dampak positif dari pengurusan IMB dan GSB.

Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.