Tak Bayar Pajak, Pemkot Kotamobagu Cabut Paksa Papan Reklame

0
42
Tak Bayar Pajak, Pemkot Kotamobagu Cabut Paksa Papan Reklame
Ilustrasi
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU –  Papan reklame tak di tikungan Rumah Sakit Datoe Binangkang dicabut paksa oleh petugas Pol PP dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Senin (20/06/2016).
Iklan pakaian diskon hingga 80 persen berukuran 4×8 meter tersebut tidak membayar pajak reklame kepada pemkotKotamobagu. Tak hanya setahun, sudah tiga tahun tidak ada sepeser pun yang dibayarkan.
“Sudah tiga tahun baliho serupa selalu terpasang tanpa pemberitahuan kepada kami,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Hamka Daun.
Baik tahun pertama 2014, kedua 2015, dan sekarang 2016 baliho selalu dipasang saat menjelang lebaran. “Tidak ada yang dibayarkan saat memasang iklan. Pada 2014, 2015 kami selalu lakukan pencabutan. Sudah berkoordinasi dengan pemasang, namun belum ada tanggapan,” ujarnya.
Jumlah pajak yang harus dibayarkan tidak diketahui Bidang Pendapatan karena mereka tidak pernah melapor.
“Biasanya untuk baliho promo dipasang hanya menjelang lebaran, ada yang tiga bulan, ada yang satu bulan. Untuk baliho ini kami tidak tau pemasangannya berapa lama,” ujar Hamka.
Meski demikian Hamka mengatakan untuk pajak reklame itu dibayar Rp 25 ribu per meter persegi. Untuk ukuran baliho ini
4×8 meter berarti ada Rp 800 ribu per bulan yang harus dibayarkan.
Untuk saat ini baliho diamankan di Kantor Bidang Pendapatan. “Jadi ini kita sita dulu diamakan di kantor. Kalau memang ada pihak pemasang iklan mau membayar tunggakan, maka akan kita pasang kembali,” ungkapnya.
Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.