Tak Masukan LHKASN Bakal Dapat Sanksi

0
98
Tak Masukan LHKASN Bakal Dapat Sanksi
Adnan Masinae

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, bakal mendapatkan sanksi jika mengabaikan surat edaran Menpan-RB Nomor 1 tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Menurut Plt Inspektorat Kotamobagu, Adnan Massinae. Para pejabat yang tidak memasukan LHKASN sampai batas waktu yang telah dtentukan, pastinya ada sanksi tersendiri. Salah satunya dalam pengurusan administrasi kepangkatan. “Biasanya dalam pengurusan administrasi kepangkatan bisa dipersulit. Karena, laporan harta kekayaan harus dimasukkan,” kata Adnan belum lama ini.

Lanjutnya, padahal pelaporan tersebut bertujuan antaranya untuk pembersihan dan pencegahan dari korupsi di lingkungan ASN. Sebagaimana tercatat, sebanyak 40 persen ASN eselon II Pemkot belum menyerahkan LHKASN tersebut. Sementara, batas akhir laporan tahunan tersebut jatuh pada akhir April mendatang.

“Saat ini, yang sudah melapor sekira 60 persen pejabat,” ujarnya.

Adnan menambahkan, pemasukan laporan kekayaan pejabat sudah melalui sistem online. Jadi, menurutnya tak ada lagi alasan untuk menunda. “Baiknya, sisa yang 40 persen pejabat ini segera memasukkan. Karena, hal tersebut bisa dilakukan lewat laptop, komputer dan smartphone,” tandasnya.

Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.