Urus Izin di Kotamobagu Lebih Mudah

0
61
Noval Manoppo
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU— Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memudahkan proses perizinan bagi kalangan masyarakat yang akan berinvestasi.  Salah satunya memberi kemudahan yakni dengan  cara mengurus SIUP dan TDP secara online demi menghindari percaloan yang ada.
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Noval Manoppo mengatakan, proses mempermudah pengurusan perizinan secara online, selain menambah inovasi, hal ini juga diciptakan, agar ini bisa dijadikan media.
“Selain pelayanan, inovasi yang diciptakan juga sebagai media bagi masyarakat lebih memahami penggunaan teknologi,” kata Noval.
Noval mengatakan, penggunaan aplikasi seperti sistem pembayaran pajak, pengurusan izin, tanda tangan dokumen online, SMS gateway, dan aplikasi lainnya seharusnya bisa dimanfaatkan masyarakat  untuk menghindari terjadinya antrian panjang. “Itu juga salah satu maksud dan tujuan,” tuturnya.
Untuk menggunakan sistem online dari KPTSP ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Dengan melakukan registrasi dengan membuat akun secara online di website dengan mendaftarkan alamat email perusahaan. Setelah itu, sistem akan mengirimkan notifikasi bagi pemohon baru untuk melakukan verifikasi dokumen ke KPTSP. Dokumen yang diverifikasi adalah NPWP perusahaan, KTP dan NPWP dari direktur, dan surat kuasa.
Informasi pembayaran kata Noval bisa diterima melalui SMS yang kami kirim ke nomor telepon seluler. “Kami berharap semua aplikasi dimanfaatkan masyarakat sehingga kami bisa jadi lebih tahu apa saja yang harus dikembangkan,” katanya.
Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.