Walikota : Bangunan di Kotamobagu Wajib Kantongi IMB

0
56
Tatong Ajak Orang Tua Lindungi Anak
Tatong Bara
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus dipenuhi. Hal itu ditegaskan Wali Kota Ir Hj Tatong Bara. Ia meminta agar setiap bangunan yang berdiri di Kota Kotamobagu harus memiliki (IMB).
“Perlu diketahui, bahwa dengan membuat IMB, secara langsung turut berpartisipasi membangun Kota Kotamobagu. Dengan IMB, bangunan yang didirikan memiliki izin, dan retribusi IMB dapat digunakan untuk masyarakat Kotamobagu,” kata Tatong.
Menurut Tatong, IMB adalah surat izin yang dikeluarkan atas nama wali kota, agar masyarakat dalam mendirikan bangunan sesuai dengan rencana tata kota atau tata ruang kota. Dengan izin tersebut lanjutnya, masyarakat dapat memberikan kontribusi berupa retribusi bangunan sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah.
 “Surat izin mendirikan bangunan wajib dimiliki setiap masyarakat yang akan mendirikan bangunan dan usaha, atau pada setiap bangunan yang berdiri di atas tanah baik permanen maupun semi permanen,” jelasnya.
Gerry Liangga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.