Perda APBD di Deadline Hingga 7 Desember

0
155

Totabuanews.com, Bolsel – Peluang untuk melegalisasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) APBD 2013 ternyata lumayan besar. Terbukti, Senin (03/12/12) lalu, lewat pertemuan antara Pemkab Bolsel dan Pemprov Sulut terungkap, Pemprov memberikan waktu sampai (07/12/12), untuk batas pembahasan rancangan APBD 2013.

Sekprov Rahmat Mokodongan dalam arahannya meminta kepada Bupati bolsel, agar Senin (10/12/12) pekan depan, rancangan APBD 2013 yang telah disahkan, dimasukkan ke tim evaluasi tingkat provinsi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dekab Bolsel Riston Mokoagow mengaku, penundaan paripurna Sabtu (01/12/12) akhir pekan lalu, disebabkan kesepakatan soal pagu indikatif belum tercapai. Di antara pagu yang dipersoalkan adalah soal bantuan sosial (Bansos) dan dana hibah.

Selain itu, menurut Riston, penundaan paripurna juga disebabkan ketidakhadiran bupati. “Di samping itu, pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih menunggu kehadiran bupati, terkait pengambilan kebijakan terhadap hasil-hasil koreksi Badan Anggaran (Banggar) DPRD,” ungkapnya.

Meski begitu, Riston tetap optimis paripurna dalam waktu dekat bisa digelar. “Sampai terdapatnya kesepakatan yang sama antara eksekutif legislatif soal pagu indikatif,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bolsel Herson Mayulu mengatakan, paripurna tidak mutlak harus diikuti bupati. “Kan ada Sekda. Tugas APBD didelegasikan ke Sekda untuk mewakili bupati, dan itu sah menurut hukum,” jelasnya.

Menurutnya, pelaksanaan paripurna tergantung niat baik anggota Dekab. ” KUA PPAS sekian lama telah diserahkan ke dewan juga draft APBD. Selain itu, mereka (Dekab) juga tahu setiap tahun, ada Permendagri yang mengatur soal proses penyusunan APBD termasuk waktunya,” sambung Mayulu.

Seharusnya, lanjut Mayulu, dengan pengetahuan tersebut, Dekab lewat Banmus sudah mengagendakannya. “Tapi nyatanya, mereka mengutamakan perjalanan dinas. Setelah itu mengambil dalih bahwa bupati yang banyak keluar daerah, padahal mereka juga tahu tugas bupati apa,” tegasnya. (hasdy/jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.