Polres Minut Amankan Pelaku Pembunuhan Kolongan

0
349

TNews, Minut – Personil Polres Minut berhasil mengamankan CK alias Cres (34) warga Kelurahan Aertembaga Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, setelah tersangka diduga melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan Haryanto Kasim (42) warga kelurahan Danawudu kecamatan Ranowulu Kota Bitung, harus kehilangan nyawa dengan lokasi kejadian Desa Kolongan Kecamatan Kalawat, Senin (08/06/2020) pagi sekira pukul 07.30 WITA.

Berdasarkan pengakuan Noni (30) warga Perum CBA Mapanget Minut, saksi yang juga sempat dianiaya tersangka, sekira pukul 07.14 WITA, dirinya tiba di tempat kerja dan melaksanakan pekerjaan Bersama korban Haryanto memuat bahan material Baja Ringan ke mobil pickup. Berapa lama kemudian, Korban Haryanto menuju toilet bermaksud buang air melalui pintu samping menuju toilet, sebab pintu utama masih dalam keadaan tertutup, selang beberapa lama kemudian sekira pukul 07.30 WITA, ketika saksi dan korban berada di ruangan kantor, secara tiba-tiba pelaku sudah berada dalam ruangan sambil memegang sebilah pisau dan menyerang korban, korban sempat kena senjata takam tersangka, kemudian lari menghindar melalui pintu samping dan saksi Noni berusaha menghalangi pelaku dengan berusaha merebut pisau dari tersangka.

Namun naas , ketika berusaha menghalangi tersangka, Noni menerima pukulan tersangka diwajah, tikaman dan goresan pisau di pipi kiri. Tersangka kemudian keluar melalui jendela dan mendapati korban Haryanto sudah jatuh tersungkur di depan kantor, pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian.

Kejadian ini diduga dipicu cemburu diakibatkan antara tersangka dan saksi korban Noni pernah terlibat asmara, namun berakhir dan tersangka mengira korban Haryanto memiliki hubungan khusus dengan saksi Noni. Mirisnya lagi, tersangka selang tidak lagi memiliki hubungan asmara dengan Noni, sering mengancam akan membunuh saksi korban Noni.

Oleh masyarakat setempat, korban berusaha ditolong, namun setibanya di Rumah Sakit Walanda Maramis Airmadidi, keadaan korban sudah mengenaskan, dan beberapa saat kemudian korban menghembuskan nafas terakhir. Sementara, tersangka CK sebelum diamankan tim polres Minut, diantar langsung oleh Herdy salah satu kepala jaga desa Kolongan ke Mapolsek Airmadidi.

Kasus ini sedang dalam penanganan Polres Minut dan tersangka berikut barang bukti telah diamankan menunggu proses hukum selanjutnya untuk kasus tersebut.

Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Kadek Dwi Santhika Miharjaya, SH, SIK membenarkan terjadinya peristiwa penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang.

“Benar telah terjadi tindak pidana penikaman dengan Haryanto Kasim (42) dan tersangka CK sudah diamankan berikut barang bukti sebilah pisau, dengan ancaman hukum pada Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP lebih sub 351 ayat (1) KUHP, yakni  maksimal kurungan badan seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Kasat. (PCV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.