Ada 4 Model Stafsus Kepala Daerah Menurut Pengamat Taufik Tumbelaka, 3 dan 4 Paling Parah

0
237
Taufik Tumbelaka

TNews, MANADO – Pengamat kondang Sulut Taufik Tumbelaka mengatakan, Staf Khusus Kepala Daerah sebaiknya mempelajari dengan baik apa tugas dan wewenangnya sesuai bidang yang telah ditetapkan.

Hal ini menjadi penting agar dapat menjawab harapan dari Kepala Daerah yang telah memberi kepercayaan dan kesempatan guna memberi diri membantu Kepala Daerah.

Menurutnya, selama ini terlihat setidaknya ada 4  model Staf Khusus Kepala Daerah di Sulawesi Utara, baik itu di Propinsi dan Kabupaten / Kota.

  1. Staf Khusus yang berupaya bekerja sesuai bidangnya dan mengkomunikasikan pelaksanaan tugasnya kepada publik melalui media massa dan media sosial atau media ruang publik lainnya.
  2. Staf Khusus yang berupaya bekerja sesuai bidangnya tanpa menunjukan upaya dan hasil kerja serta tidak mempublikasikan kepada publik baik melalui media massa, media sosial atau ruang publik lainnya.
  3. Staf Khusus yang tidak jelas apa yang dikerjakan dan tidak terlihat apa yang telah dikerjakan tapi terkesan sibuk bicara di media massa atau media sosial serta bahkan bicara yang tidak sesuai bidangnya.
  4. Staf Khusus yang diam dalam arti tidak jelas apa yang sudah dikerjakan dan juga tidak bicara kepada publik.

“Staf Khusus model ke 3 dan 4 adalah termasuk dalam istilah KJ alias Kurang Jelas. Dan khususnya yang model ke 3 itu termasuk Staf Khusus yang KJ dan yang diistilah kekinian disebut hobby Pansos alias Panjat Sosial atau cari nama didepan para pejabat dan masyarakat,” ujar Tumbelaka.

“Staf Khusus model ke 3 dan ke 4 ini yang wajib diwaspadai oleh para Kepala Daerah karena bukan hanya akan menjadi beban Kepala Darrah tapi juga membuat  malu Kepala Daerah yang nota bene Sang Pemberi Surat Keputusan (SK) dimana berpotensi menimbulkan kesan publik cuma asal tunju,” jelasnya.

Ia pun meminta kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diharapkan memantau, mengawasi dan mengevaluasi kinerja plus gerak langkah para Staf Khusus agar tidak ada anggapan penunjukan Staf Khusus merupakan “wadah” menampung oknum-oknum tertentu dan menjadi beban APBD karena “gaji” dan fasilitas yang diberikan  dibiayai uang rakyat yangbtertata dalam APBD.

 

Tim Redaksi Totabuan News

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.