Gubernur Olly Terbitkan Edaran Larangan Mudik Idul Fitri 1442 H

0
195

TNews, SULUT – Pemerintah pusat telah menetapkan larangan untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut ditindaklanjuti Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey melalui Surat Edaran nomor: 440/21.2415/Sekr.Ro-Hukum tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases-2019 (COVID-19) selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Dalam surat tersebut, Gubernur Olly merujuk Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik selama 6-17 Mei 2021.

Gubernur Sulut mengingatkan beberapa point kepada para kepala daerah selaku Ketua Satgas COVID-19. “Surat Edaran ini disusun dengan maksud mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasl fungsi Posko COVID-19 di Desa/Kelurahan selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah. Peniadaan mudik bagi masyarakat baik penggunaan mode transportasi darat, laut dan udara, baik transportasi umum maupun pribadi. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 selama bulan suci Ramadan dan Idul Fltrl Tahu 1442 Hijriah,” bunyi SE Gubernur Olly.

Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak saat Lebaran, meliputi:

  • Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
  • Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
  • Pelayanan kesehatan darurat

Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu:

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  • Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri
  • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  • Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah Mobil barang dan tidak membawa penumpang
  • Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
  • Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Masyarakat yang tidak mematuhi aturan akan dikenai saksi.

 

Sumber : beritamanado.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.