Door ! Residivis Curanmor Tumbang di Tangan Maleo Kota

0
220
Door ! Residivis Curanmor Tumbang di Tangan Maleo Kota

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), AR alias Ryan (20), warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumboraya asal Provinsi Gorontalo, Sabtu (04/02/2017) sekitar pukul 02.00 Wita, tumbang kena satu butir timah panas dari Tim Maleo Kota (Polsek Urban Kotamobagu).

Informasi dirangkum, penangkapan pelaku berdasarkan dari laporan polisi (LP): 58/II/2017/RESBM/SEK KTG tanggal 04 Februari tahun 2017, atas nama Pelapor Tommy Nading (30), warga Kelurahan Molinow Kecamatan Kotamobagu Barat (Kobar). Dengan kejadian kehilangan sepeda Motor jenis Kawasaki Ninja warna hitam dengan nomor Polisi (Nopol) DB 2993 KA.

Pada saat Aparat Kepolisian Polsek Urban Kotamobagu menerima LP tersebut, Tim adalan, yakni Tim Maleo Kota yang dipimpin langsung kepala Tim (Katim), Bripka Toto Suryawan Monoarfa pada saat itu, langsung melakukan pengembangan. Alhasil, Tim Maleo Kota menemukan keberadaan pelaku yang pada saat itu masih berada di seputaran Kota Kotamobagu, tepatnya di Kelurahan Molinow.

“Ironisnya saat dilakukan penangkapan, pelaku AR alias Ryan berusaha ingin melarikan diri dengan motor curiannya itu. Kemudian dirinya turun dari motor tersebut, dan melarikan diri lagi ke arah persawahan kelurahan Molinow. Dengan pelarian itupun, terpaksa kami tembak dengan satu butir timah panas untuk melumpuhkanya, sehingga pelaku tumbang kena di kaki kananya,” kata kata Tox sapaan akrabnya.

Terpisah, Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol Ruswan Buntuan mengatakan, pelaku adalah residivis yang pernah divonis enam bulan penjara karena pencurian laptop di Gorontalo.

“Dia pelaku Residivis asal Gorontalo. Dia ditembak karena pada saat penangkapan, berusaha melarikan diri,” kata Ruswan.

Menurut Ruswan, Pelaku baru menghirup udara segar dari Gorontalo, sejak tanggal 20 Januari 2017, lalu datang ke Kotamobagu untuk melakukan pencurian.

 “Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek. Pelaku terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Ruswan.

Lajut Ruswan, saat ini Pihaknya masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kasus ini, masih akan kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas Ruswan.

Peliput: Gery Liangga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.