Dugaan Pelecehan Oknum Lurah di Ruang Kerja, Polisi Segera Gelar Perkara

0
773

TNews, HUKRIM – Polres Metro Bekasi Kota segera melakukan gelar perkara terkait dugaan pelecehan seksual oknum lurah di Bekasi, RJ kepada pedagang warung inisial ER (24). Gelar perkara dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya. “Dari pemeriksaan itu harus kita gelarkan ya. Jadi harus kita ketahui untuk sejauh mana dari hasil pemeriksaan ini. Nah di situ kita akan melakukan tindakan apa yang sudah dilakukan di penyelidikan. Setelah itu..bisa juga kalau itu bisa ditingkatkan atau tidak atau masih dalam penyelidikan,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurizal saat dihubungi detikcom, Senin (8/3/2021).

Gelar perkara tersebut akan dilakukan pekan ini. Namun Alfian belum memerinci lebih kapan gelar perkara itu dilaksanakan. Terkait pemanggilan terhadap Lurah RJ, ia mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan pekan ini. Alfian mengatakan pemeriksaan Lurah RJ dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. “Jadi kan gini Lurah ini akan diperiksa dalam minggu ini. Namun sebelum diperiksa harus kita gelarkan perkara dulu. Kita lihat korelasinnya apa dari yang semua sudah dimintai keterangan,” terang Alfian.

Lebih lanjut Alfian memastikan kasus tersebut ditangani secara profesional. Penyidik, sebut Alfian, tidak akan melakukan intervensi apapun terkait proses penyelidikan yang tengah berlangsung. “Teman-teman kan bilang apakah ini ada persekongkolan untuk tidak ini…tidak bisa. Kita pertanyakan dari enam orang saksi saja dengan jawaban yang berbeda-beda saja kita bisa menganalisis, di situlah scientific akan memeriksa alat bukti pemeriksaan,” ujar Alfian. “Kita kan sudah olah TKP dan di situ kita kembangkan semua. Intinya kita dari pimpinan penyidik nggak mungkin bisa melakukan intervensi,” sambung Alfian.

Sejauh ini polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Lurah RJ. Tujuh saksi itu meliputi satu orang yang merupakan suami korban, dan enam lainnya staf dari Lurah RJ. Olah TKP juga telah digelar oleh petugas tidak lama setelah polisi menerima laporan dari korban. Petugas memeriksa kondisi ruangan yang diduga menjadi tempat pelecehan seksual tersebut. Untuk diketahui, korban melaporkan dugaan pelecehan seksual itu terjadi di sebuah kantor kelurahan di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada 8 Desember 2020. Korban saat itu tengah mengantarkan pesanan teh manis ke ruangan staf kelurahan.

Pelaku dan korban berpapasan. Kemudian pelaku menghampiri korban dan pelecehan seksual pun terjadi. Di saat yang sama, pelaku memesan teh manis ke korban. Korban pun kembali ke dagangannya dan membuatkan teh manis pesanan pelaku. Setelah pesanan jadi, korban mengantarkan teh manis ke ruangan pelaku. Saat itu, terdapat beberapa staf kelurahan di ruangan kerja pelaku. Namun, begitu melihat korban masuk, staf-staf tersebut langsung pergi meninggalkan ruangan. Sementara itu, di dalam ruangan hanya ada pelaku dan korban. Korban pun menaruh teh manis di meja pelaku dan pamit untuk ke luar ruangan. Tetapi korban tidak bisa keluar karena pintu terkunci. Aksi pelecehan seksual pun kembali terjadi.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.