Guru TS yang Ajak Pilih Ketua OSIS Seagama akan Diperiksa

0
1112

TNews, HUKRIM – Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih menyelidiki kasus guru TS yang mengajak memilih Ketua OSIS SMA 58 seagama. Guru TS juga sudah dimintai keterangan dan diberi hukuman peringatan terkait ajakan memilih ketua OSIS seagama.

“Kemarin baru permintaan keterangan, belum BAP, baru dimintai keterangan pada saat ada pelaporan yang lalu. Orang diributkan, dia hanya dihukum peringatan saja, itu salah informasi itu. Kita sedang berproses,” kata Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PKT) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Didih Hartaya saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).

Didih mengaku saat ini Disdik belum memastikan apakah guru TS melanggar disiplin atau tidak. Pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan-keterangan terkait hal tersebut.

“Kita masih dalam perjalanan terkait dengan kasus ini. Kan kita urut kronologi seperti apa, sekarang sedang dalam proses. Yang bersangkutan adalah PNS, kita lakukan proses mengacu pada perundangan yang berlaku, PP 53 (Tahun 2020) terkait dengan disiplin pegawai,” ujarnya.

Bagi Didih, pemberian sanksi dan sebagainya tidak bisa dilakukan secara singkat. Perlu ada pemeriksaan dan pengumpulan bukti dalam kasus tersebut.

“Kan BAP dulu, kita kumpulkan bukti-bukti, kumpulkan saksi, kronologi seperti apa, unsur pelanggaran mengacu PP 53, pasal apa yang dilanggar,” katanya.

Jika TS ternyata melanggar disiplin, akan ada sanksi terhadapnya. Sanksi bisa berupa penundaan kenaikan pangkat hingga diberhentikan.

“Bisa yang bersangkutan ada penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, tidak diberikan TKD, sampai yang terberat diberhentikan dari PNS,” ucapnya.

Lantas kalau guru TS terbukti melanggar, apa sanksinya? Simak penjelasannya di halaman berikutnya.

Didih menyebut ada juga kemungkinan TS tidak mengetahui soal efek dari tindakannya itu. Hal itu akan menjadi perhatian bagi Dinas Pendidikan.

“Beliau juga seorang guru, apalagi guru ini mungkin sangat awam dengan masalah hukum. Mungkin dia tidak menyadari bahwa dengan dia posting itu, itu akan berdampak negatif, itu jadi pertimbangkan kita,” katanya.

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula dari pesan guru TS kepada murid-muridnya yang viral di media sosial. Guru TS meminta murid-murid dalam grup WA Rohis 58 memilih paslon 3 dalam pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS karena beragama Islam.

“Assalamualaikum…hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam…jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita,” demikian pesan guru TS dalam tangkapan layar grup WA ‘Rohis 58’ yang beredar di media sosial.

“Mohon doa dan dukungannya untuk Paslon 3, Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3, Awas Rohis jgn ada yg jd pengkhianat ya,” ucap TS dalam grup WhatsApp bernama Rohis 58.

Kepala SMA Negeri 58 Jakarta telah memanggil dan menegur guru yang mengajak murid-muridnya memilih ketua OSIS seagama itu. Kepsek menilai guru tersebut teledor sehingga pesannya ke murid-murid tersebar viral.

“Kejadiannya itu hari Kamis, 22 Oktober, kemudian tanggal 23 Oktober langsung saya panggil karena dapat aduan orang tua, ada di Twitter,” kata Kepala SMAN 58 Dwi Arsono kepada, Rabu (28/10).

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.