Ini Lima Perkara Mangkrak KPK Digugat Praperadilan

0
463

TNews, HUKRIM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (5/4) dijadwalkan menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait lima perkara mangkrak di bawah penanganan KPK. “Terjadwal sidang perdana lima Praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (5/4). Boyamin merinci, lima perkara tersebut yakni, Bank Century, E-KTP, bantuan sosial (bansos) sembako Kementerian Sosial, pengadaan Helikopter AW, dan pengembangan Bupati Malang Rendra Kresna.

Boyamin menyebut gugatan tersebut ia layangkan untuk mengembalikan Indek Persepsi Anti Korupsi yang menurun pada 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 pada 2019. Ia menilai, KPK berperan besar terkait penurunan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia pada 2020. Kata dia, penurunan tersebut disebabkan oleh sejumlah hal, antara lain revisi UU KPK, hingga kontroversi kepemimpinan KPK di bawah Firli Bahuri. “Sehingga salah satu upaya menaikkan Indek Persepsi adalah dengan cara mengajukan gugatan Praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK,” katanya. Berikut rincian lima perkara mangkrak dan berpotensi mangkrak di bawah penanganan KPK.

Bank Century

Sejak kalah oleh Putusan Praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan No. 24 tahun 2018, KPK diminta melanjutkan Penyidikan untuk nama-nama, seperti Boediono cs. Itu merupakan pengembangan dari perkara Budi Mulya. Namun, kata Boyamin, hingga saat ini lembaga anti rasuah belum menetapkan satu pun tersangka lain.

 e-KTP

KPK pada 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru korupsi e-KTP, yaitu Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos. Menurut Boyamin, perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir dua tahun. Padahal, kata dia, KPK mestinya bisa cepat karena tinggal hanya mengembangkan kasus.

Pengadaan Heli AW

KPK pada 16 Juni 2017 telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, namun kasus tersebut kata Boyamin mangkrak hampir 4 tahun.

Sembako Bansos

KPK telah melakukan OTT dugaan suap penyaluran Sembako Bansos di Kemensos. Namun, Boyamin menilai KPK diduga tidak melakukan penggeledahan atas semua izin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK. KPK belakangan, telah memanggil Ihsan Yunus. Namun, Boyamin memutuskan untuk tidak mencabut praperadilan karena kasus tersebut masih menyisakan masalah. Terutama karena KPK masih masih tidak melaksanakan semua ijin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK.

Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna

KPK telah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Malang Rendra Kresna. Namun hingga saat ini belum menetapkan Tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, dkk sehingga perlu digugat Praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap dikarenakan dianggap perkara kecil di daerah.

 

Sumber : cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.