Polres Boltim Ungkap Dugaan Kasus Cabul

0
56

TNews, HUKRIM – Kasus tindak pidana dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resort (Polres) wilayah setempat.

Ada pun tersangka dalam kasus cabul tersebut adalah lekaki berinisial LYP.

Berdasarkan LP/04/1/2022/SPKT/RES-Boltim Tanggal 10 Januari 2022, tersangka yang sebelumnya buron selama 2 bulan berhasil dibekuk Tim Resmob pada Jumat 25 Maret 2022 sekira pukul 23.30 WITA di Lorong Pagata Desa Tutuyan II Kecamatan Tutuyan, Boltim.

Kapolres Boltim AKBP I Nyoman Dewa Agung SN, SIK, dalam Press Releasenya, Rabu (30/03) kemarin mengatakan, Kasus persetubuhan anak dibawah umur itu sendiri terjadi di rumah kakak tersangka di Desa Tutuyan, Kecamaran Tutuyan, pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2021 silam.

Adapun kronologi kejadian pertama, bermula pada hari sabtu tanggal 7 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu korban berada di pesta pernikahan keluarga korban di Desa Tutuyan kemudian tersangka datang menghampiri korban dan mengajak korban untuk pergi ke rumah milik kakaknya di desa Tutuyan dengan alasan untuk mengambil kunci.

Selanjutnya tersangka dan korban pergi menggunakan kendaraan sepeda motor, setelah tiba di rumah yang ditujut, tiba-tiba tersangka menarik korban dan memeluk korban dari belakang menggunakan kedua tangannya dan korban pun berusaha melawan melepaskan kedua tangan dari tersangka.

“Karena kedua tangan tersangka terlalu kuat dan tidak terlepas setelah itu tersangka mengangkat korban dan menaruh korban di atas meja dan saat itu juga tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkap Kapolres.

Hal yang sama kembali dilakukan tersangka pada hari minggu tanggal 8 Agustus 2021 ditempat yang sama sekitar pukul 14.00 WITA.

Saat itu korban berada di Lorong kompleks rumah tempat kejadian perkara di Desa Tutuyan, sedang bermain petak umpet dengan teman-temannya.

Saat korban berada di belakang rumah, korban terkejut melihat tersangka membuka pintu dapur rumah milik kakak tersangka, kemudian tersangka  tersangka memegang dan menarik tangan korban masuk ke dalam rumah.

“Saat berada dalam rumah, meski korban merasa takut dan menangis tersangka tetap menjalankan niat bejatnya menyetubuhi korban. Akibat mengalami kekerasan seksual ini, korban saat ini hamil 8 bulan,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Adapun ancaman hukumannya 15  tahun penjara dan paling singkat 3  tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000.

“Saat ini kasus tersebut tengah dalam penanganan. Penyidik Polres Boltim akan segera mengirimkan dokumen perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Syahroni dan Kasi Humas. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.