Polsek Likupang Limpahkan Berkas Penganiayaan Mantan Legislator Minut

0
211
Kanit Reskrim Bripka. Agus Ngenggo

TNews, Minut – Kasus dugaan penganiayaan MC alias Mos oknum Hukum Tua desa Gangga Satu Kecamatan Likupang Barat terhadap korban salah seorang wanita warga setempat, oleh pihak Polsek Likupang telah ditingkatkan dengan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejari.
Pelimpahan berkas ini, ditandai penanahan tersangka hukum tua, yang adalah mantan legislator Minut.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi ketika warga desa Gangga Satu seorang wanita, bermaksud menyampaikan aspirasi di kantor hukum tua, Mos ketika berada di kantornya, kemudian melakukan tindak penganiayaan dengan memukuli korban yang masih memiliki ikatan famili dengan Mos.
Dengan peningkatan kasus penganiayaan ini, Mos kemudian dieksekusi ke rutan Mapolsek Likupang sebagai titipan Kejaksaan.
Kapolsek Likupang IPTU Rudhan Imanuel melalui Kanit Reskrim Bripka. Agus Ngenggo membenarkan kasus tersebut.
“Saat ini tersangka (hukum tua) sementara di tahan di Polsek Likupang sebagai titipan Kejaksaan,” jelas Agus. (PCV)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.