Terkait Kasus Bansos, KPK Akan Periksa Politikus PAN Yandri Susanto

0
373

TNews, HUKRIM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto terkait dengan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020. “Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka MJS [Matheus Joko Santoso],” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (30/3). Pemeriksaan terhadap politikus PAN tersebut guna melengkapi berkas perkara Matheus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial. Belum diketahui keterlibatan Yandri dalam kasus dugaan korupsi yang turut menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga memanggil dua saksi lainnya yang merupakan notaris yaitu Sahat Simanungkalit dan Prospelany. Ini merupakan kali kedua anggota dewan diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi bansos. Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VIII yang saat ini duduk di Komisi II DPR, Ihsan Yunus. Lembaga antirasuah menduga Ihsan terlibat dalam proyek pengadaan bansos. Pada rekonstruksi kasus, Senin (1/2), disebutkan bahwa Ihsan pernah melakukan pertemuan dengan Matheus dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, M. Syafi’i Nasution.

Rumah Ihsan yang berada di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulo Gadung, Jakarta Timur, pun sudah digeledah penyidik KPK, meskipun tidak ditemukan barang bukti terkait dengan perkara.Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Selain Juliari, empat tersangka lainnya adalah PPK Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabukke. Dua nama terakhir diketahui sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Sumber : cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.