Beranda blog Halaman 4249

Biadab..!!! Paman Cabuli Ponakan

0

ilustrasi-pencabulanTOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Miris nasib yang dialami YBT, sebut saja bunga (14), anak baru gede (ABG) salah siswa yang kini masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut). Pasalnya, bunga yang masih umur belia ini, harus menjadi korban pencabulan yang dilakukan pamannya sendiri. Perilaku biadab yang dilakukan oleh MK (48), yang merupakan paman dari bunga, terkuak dari laporan korban (bunga,red) saat datang melapor ke Mapolres Bolmong, Senin (11/11/13).

“Saya telah diperkosa paman saya sendiri,” ungkap bunga yang didampingi keluarganya di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Mapolres Bolmong.

Bunga dalam laporannya menuturkan, peritiwa itu terjadi sekitar bulan Agustus lalu. Saat itu MK memanggilnya ke dalam kamar dengan maksud memintanya untuk memijat. Tanpa curiga sedikitpun dia pun masuk kedalam kamar dan memijat pelaku.

“Saya dipanggil paman ke kamar untuk memijat,” terangnya.

Selesai memijat pelaku tambah bunga lagi menuturkan, bukannya berterima kasih, dirinya malah dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Dengan keadaan tak berdaya, bungapun harus merelakan keperawanannya dibobol, hingga berulangkali. “Saya dipaksa, bahkan diancam bila melapor ke orang lain. Saya minta kasus ini segera ditangani oleh pihak kepolisian dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tegas bunga.

Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan SIK, melalui Kanit SPKT “A” Bripka Frangko Paat, saat dikonfirmasi Totabuanews, membenarkan telah menerima laporan korban dan telah mengambil BAP untuk ditindaklanjuti. “Laporan telah kami terima untuk ditindaklanjuti,” singkat Frangko. (dadang)

Koperasi ‘Nakal’ Bakal Dikenakan Sanksi

0

TOTABUANEWS.COM, Lolak – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM), bakal menertibkan koperasi ‘nakal’ yang berkerja tidak sesuai dengan ijin awal.

Demikian disampaikan kepala Diskop UKM Drs Hamri Binol, saat bersua Totabuanews, Senin (11/11/13). Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2012, tentang Perkoperasian.

“Sebagaimana UU nomor 17 tahun 2012, kami akan menertibkan ijin koperasi yang ada di Bolmong,” kata Hamri.

Hamri menerangkan, jika koperasi itu dalam ijinnya adalah perdagangan, maka hanya diperbolehkan mengurus pedagangan dan tidak bisa mengurus yang lain seperti pertambangan.

“Aturannya, jika surat ijin yang dikantongi adalah ijin perdagangan, berarti tidak boleh dipakai untuk bidang lainnya,” tambahnya.

Saat disingung soal sanksi, dirinya mengaku masih akan berkonsultasi dengan pihak Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Soal sanksi nanti kita lihat apa yang akan diterapkan, kami masih harus berkoordinasi dengan pihak Provinsi,” tukasnya.

Sebelumnya, informasi yang berhasil dirangkum, di wilayah Bolmong cukup banyak Koperasi yang beroperasi tidak berdasarkan perijinannya. (gts/eky)

Dinkes Pacu Pembangunan Fisik

0

salmonTOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Maksimalisi pelayanan dalam hal kesehatan, terus dipacu oleh Pemkot Kotamobagu. Salah satunya dengan menggenjot pembangunan fisik, pada sejumlah fasilitas kesehatan yang ada di daerah itu. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu, Dr Salmon Helweldery MA, saat dikonfirmasi mengatakan, salah satu focus pembangunan fisik yang mereka lakukan saat ini, adalah penyempurnaan fasulutas kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu yang terletak di Kelurahan Pobundayan.

“Salah satu yang menjadi fokus kegiatan fisik tahun ini adalah pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu,” kata Salmon. Dirinya menambahkan, pekerjaan tersebut adalah penambahan sejumlah bangunan penunjang fasilitas dan pelayanan RSUD Kotamobagu.

Selain itu, berbagai kegiatan lainnya yang terus dilakukan oleh instansi ini berupa program Promosi Kesehatan (Promkes). Program ini cukup penting guna memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana tata cara hidup bersih dan sehat, terbebas dari penyakit.

“Promkes juga menjadi bagian penting dalam program tahun ini, selain itu ada juga program lain seperti Jampersal, Jamkesmas, Jamkesda dan lain-lain,” tambahnya.

Diketahui, untuk anggaran Promkes di Dinkes Kotamobagu sekitar Rp 2 Milyar lebih. (eky/jun)

Walikota Irup Peringatan Hari Pahlawan

0
Tatong Bara
Tatong Bara
Tatong Bara

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup), pada upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Pahlawan Minggu (10/11) yang bertempat di Lapangan Boki Hontinimbang Kotamobagu.

Tatong dalam sambutannya mengajak agar senantiasa mengenang dan menghargai jasa para pahlawan yang gugur dimedan perang. “ Kini bangsa sudah merdeka berkat jasa-jasa pahlawan, tugas kita sekarang adalah mengisi kemerdekaan dengan menghayati dan mengamalkan makna hari pahlawan itu sendiri, bukan hanya seremonial belaka,” kata Tatong.

Selain itu menurut Tatong, Masyarakat yang telah hidup dalam dunia moderen seperti sekarang ini harus bisa menjelma menjadi pahlawan-pahlawan baru dalam konteks kekinian sesuai dengan situasi dan kondisi sekarang ini. “Bila dulu berperang melawan penjajah, maka saat ini kita harus berjuang melawan pembodohan, kesewenangan dan menaklukkan hawa nafsu yang membelenggu bangsa ini,” ucapnya.

Tatong juga, sekaligus membacakan Amanat Menteri Sosia RI. Didepan undangan yang hadir. Dihari Pahlawan tahun ini mengangkat tema “Pahlawanku Idolaku”.  Setelah upacara dilanjutkan dengan Ziarah ke TMP Mongkonai, dengan inspektur upacara Kapolres Bolmong, AKBP Hisar Sialagan, SIK.

Dalam kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Wakil Walikota, Ketua DPRD, FKPD, Para pimpinan SKPD, Camat, Lurah dan Sangadi beserta perangkat, para PNS, Veteran, siswa SMP dan SMA serta Mahasiswa se Kotamobagu. (dar/jun)

Hearing PT TMP Bukan “Gertak Sambal”

0
Chairun Mokoginta
Chairun Mokoginta
Chairun Mokoginta

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memanggil kembali manajemen PT TMP, dipastikan usai pembahasan APBD 2014.

Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPRD Bolmong Chairun Mokoginta kepada harian ini kemarin. “Saat ini kami sedang memacu proses pembahasan APBD 2014,” kata Mokoginta.

Dengan begitu, lanjut Mokoginta, rencana hearing dengan PT TMP bukan sekedar ‘gertak sambal’, tapi nanti selesai pembahasan APBD. “Kami tetap akan memanggil pihak PT TMP untuk dilakukan hearing,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, masalah PT TMP menguak sejak beberapa bulan lalu. Pasalnya, keberadaan PT TMP dianggap ilegal. Perusahaan yang bergerak di bidang penangkapan, pengolahan, dan penjualan ikan itu hanya memiliki izin usaha pembuatan es batu. Dan hasil pemeriksaan yang dilakukan BLH Provinsi Sulawesi Utara terhadap PT TMP pada tanggal 28 Mei 2013 silam, berhasil mengungkap 7 (tujuh) temuan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

Salah satunya menyebutkan PT TMP melakukan kejahatan lingkungan, yakni membuang limbah produksinya ke laut. Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bolmong juga menemukan fakta bahwa perusahaan yang berlokasi di Desa Inobonto II Kecamatan Bolaang ini melakukan pelanggaran Undang-undang Tenaga Kerja, antara lain, upah jauh di bawah UMP, tidak membuat peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, dan tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). (Eky/mas)

Sambut Provinsi BMR Suriansyah Minta Warga Jaga Kamtibmas

0
suriansyah korompot

suriansyah korompotTOTABUANEWS.COM, Boroko – Provinsi Bolaang Mongondow Raya (P-BMR) sudah di depan mata. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Suriansyah Korompot SH mengingatkan kepada masyarakat khususnya warga Bolmut terutama yang berbatasan dengan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) agar terus memupuk dan memelihara tali persaudaraan dan toleransi.

“Keamanan merupakan syarat terbentuknya Provinsi BMR, sehingga khususnya bagi masyarakat yang berada di perbatasan agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban,” tuturnya.

Namun demikian, Ia memberikan penghargaan yang tinggi atas kesadaran, persatuan dan kesatuan yang telah terpatri di dalam diri masing-masing warga masyarakat, karena sejauh ini wilayah Bolmut dan sekitarnya masih dalam keadaan aman terkendali.

“Hal ini merupakan bentuk dukungan kita atas terbentuknya Provinsi BMR, di samping itu kemanan dan ketertiban adalah faktor utama jalannya roda pemerintahan dengan baik,”tutupnya. Seperti diketahui, saat ini proses pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya terus diperjuangkan untuk mekar tahun ini. (rvm/Sb)

ADM Siap Awasi Peredaran Obat dan Makanan

0
Aditya Anugerah Moha

Aditya Anugerah MohaTOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Dalam agenda reses DPR RI tahun ini, anggota Komisi IX DPR RI Aditya Anugera Didi Moha (ADM) S Ked, MM, bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulut, melaksanakan sosialisasi kewaspadaan penggunaan obat-obatan dan makanan ilegal, untuk wilayah Bolaang Mongondo Raya (BMR). Sosialisasi yang dilaksanakan Sabtu (9/11) pekan kemarin, dipusatkan Gedung Bobakidan Kotamobagu.

Dalam pantauan, ratusan peserta dari berbagai elemen hadir pada sosialisasi tersebut. Selain ADM, pemberi materi lainnya Kepala Balai POM Manado Dra Susan Gracia Arpan Apoteker M Si dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu dr Salmon Helweldery.

Dalam kesempatan itu ADM mengatakan, program ini sangat penting untuk masyarakat. Sehingga masyarakat akan mengetahui secara pasti, tentang obat-obat dan makanan yang tergolong tidak untuk dikonsumsi.

“Juga masyarakat bisa paham akan komposisi dari makanan dan obat yang baik,” ungkap ADM.

Selain itu, tujuannya agar komunikasi secara intens, informasi yang terbuka dan edukasi positif bisa dicapai oleh pihak pelaksana BPOM Sulut. “Kami Komisi IX sebagai mitra dari BPOM akan tetap menjadi mitra yang baik terutama dalam melakukan pengawasan terhadap obat-obatan dan makanan kemasan,” tandas ADM juga terdaftar sebagai Caleg untuk DRR RI dari Partai Golkar dapil Sulut.

Sementara itu, Kepala Balai POM Manado Dra Susan Gracia Arpan Apoteker M Si menjelaskan beberapa hal terkait obat yang dilarang oleh pemerintah karena pelanggarannya, baik dari segi pembuatan, penyebaran, penjualan maupun pemakaiannya

“Akibat mengkonsumsi obat ilegal dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan Gejala seperti moon face, kegemukkan, Osteoporosis, keracunan bahkan kematian,” sebutnya.

Sedangkan untuk makanan ilegal yakni makanan tidak memenuhi syarat. Banyak terdapat di pasaran dalam kehidupan kita sehari-hari. Bentuknya dapat berupa makanan kaleng atau kemasan, bisa juga makanan olahan industri RT yang nakal.

“Ciri-ciri produk makanan ilegal kebanyakan adalah makanan impor, tanggal kedaluwarsa telah lewat, label kemasan berbahasa asing. Pada kemasan tidak terdapat nomor registrasi dari BPOM (MD/ML),” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu dr Salmon Helweldery kepada harian ini berjanji akan menindak lanjuti hasil dari Sosialisasi Waspada terhadap obat-batan dan makanan ilegal kepada masyarakat. “Kita akan sosialisasi kepada masyarakat, Sehingga kehidupan sehari-hari terutama mengkonsumsi makanan akan lebih aman,” tandas Salmon. (Kon/Sb)

Pembangunan Lapak Mogolaing Dituding Mubazir

0
Darman Matara
Darman Matara
Darman Matara

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Pembangunan lapak pedagang kaki lima di lapangan Kelurahan Mogolaing Tahun 2012 silam, dinilai mubazir. Hal ini menyusul, pembongkaran lapak tersebut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu belum lama ini. Seperti disampaikan salah satu pemerhati pembangunan Kota Kotamobagu Darman Matara.

Menurutnya, pembongkaran lapak tersebut, menandakan kebijakan pemerintah atau instansi teknis dalam hal ini (Disperindagkop) Kotamobagu, terkesan mubazir, karena hanya digunakan kurang dari 1 tahun. Bahkan, Matara menuding perencanaan itu “siluman’ dan diduga hanya mengambil keuntungan.

“Diduga ini hanya untuk mengambil keuntungan lewat dana yang dikucurkan untuk pembangunan lapak tersebut,” ujarnya.

Darman menambahkan, proyek ini juga luput dari pemeriksaan yang terindikasi koruptif. Perencanaan tempat juga dinilai tidak sesuai dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lantas hal ini dianggap, bukan menjadi solusi peningkatan ekonomi untuk para pedagang di lapak.

“Harapan kami ke depan penerapan model perencanaan pembangunan semacam ini tidak terulang kembali oleh pemerintahan yang baru. Sehingga anggarannya bisa dimanfaatkan untuk rakyat miskin,” tandasnya.

Sayangnya, Plt Kepala Disperindagkop Hardi Mokodompit yang juga Asisten II Pemkot Kotambagu ketika dimintai keterangan Minggu (10/11) kemarin, enggan memberi komentar. Dihubungi via telepon seluler (08124445xxx) tidak diangkat. Begitupun ketika dikonfirmasi lewat SMS tidak ada balasan. (eky/dar)

IRT Ditemukan Tewas di Kebun

0
iver manossoh

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Warga Kotamobagu dibuat gempar dengan peristiwa penemuan mayat, Ibu Rumah Tangga (IRT) sabtu (9/11).

Informasi yang berhasil dihimpun Media Ini, mayat ditemukan di wilayah perkebunan warga Kelurahan Mongondow Kecamatan Kotamobagu Selatan (Kotsel). Tepanya, di puncak gunung Monsi sekitar pukul 06.00 wita.

Diketahui mayat tersebut bernama Amriyah Paputungan (35) warga Kelurahan Mongondow.

Dihubungi Media ini, Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Mannosoh mengatakan, setelah mendapat laporan warga, aparat kepolisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP serta melakukan evakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Datoe Binangkang (RSUDB) Kotamobagu.

Menurut Iver, setelah dilakukan penyelidikan

oleh Tim Reskrim Polres Bolmong dan Polsek Lolayan. Terungkap

Bahwa, korban meninggal dunia karena diduga dibunuh oleh suaminya sendiri yang berinisial TD (31) warga Mongondow.

“Hasil pengunkapan kami, palakunya diduga suami korban,” ungkap Iver.

,Kejadian berawal pada Jumat (8/11) korban bersama suaminya pergi ke kebun. Karena sudah merasa lapar korban pun mengajak suaminya makan. Usai makan, suami korban merasa mual dan pada akhirnya muntah-muntah. Berangkat dari perasaan yang dialaminya, pelakupun langsung menaruh curiga kepada Istrinya bahwa makanan yang Ia berikan itu mengandung racun sehingga membuat dia muntah – mutah. Kemudian dengan emosi yang tak terkendali Pelaku langsung mencekik leher korban sampai tewas.

Tak lama berselang, pelaku pergi meninggalkan korban di TKP.

“Pelaku curiga korban memasukan racun dimakanannya,” ucap iver.

Guna mempertanggung jawabkan yang diduga dilakukan ID dan kepentingan penyidikan maka pelaku diamankan di Mapolres Bolmong. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk kepentingan pengungkapan kasus tersebut.

Diketahui, korban telah di bawah ke rumah sakit Kandow Manado untuk dilakukan diotopsi. “Otopsi korban dilakukan di Manado,” ungkap Iver. (dadang/dar)

Sidang ke Lima Gugatan Agus Digelar

0
Agus Suprijanta

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, menggelar sidang gugat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilayangkan oleh Hi Agus Suprijanta SE.

Sidang kelima yang digelar Jumat (07/11/13) di PTUN Manado. Yang dilaksanakan sekitar pukul 14.00, pengugat menolak seluruh dalil dalil gugatan. “Seluruh dalih dari tergugat ditolak, kecuali t hal yg di akui secara tegas,” kata Agus Sabtu (09/11)

Menurut Agus, Ia menggugat karna data yuridis dan data fisik pada penerbitan surat keputusan 214 sebagai objek sengketa cacat hukum serta tidak sesuai prosedura. ” Karena tidak mempertimbangkan asas -asas yang seharusnya dipenuhi dalam sebuah penerbitan surat keputusan sebagai mana pasal 53 ayat 2 huruf a dan b pada undang undang no 9 tahun 2004 tentang peradilan tata usaha negara. Maka, tindakan para tergugat dengan mengeluarkan surat keputusan objek gugatan tersebut, tidak prosedural dan tidak melalui mekanisme sebagaimana menurut ketentuan perundang undangan yang berlaku. Yakni, undang -undang nomor 27 tahun 2009 dan peraturan pemerintah no 16 tahun 2010 serta peraturan KPU no 22 tahun 2010,” ujarnya.

Meski demikian,bagi Agus selaku penggugat. Masalah PAW tidak merasa keberatan karna Dia sendiri yang mengundurkan diri. “Yang penting melalui mekanisme yang benar dan tahapan – tahapan sesuai aturan maka saya tidak melayangkan gugatan seperti ini,” ucap Agus.

Diketahui, dalam sidang kasus PAW itu, hanya dihadir tergugat 1 yakni Gubernur Sulut Sinyo Hary Sarundajang (SHS), yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan tergugat II dan III tidak hadir termasuk pihak ke III yakni Arman Adati. Sidang tersebut akan dilanjutkan Kamis 14 November 2013 jam 10.00 mendengarkan duplik jawaban tergugat satu dan tiga. (dar)

BERITA TERBARU