Diakomodir Lewat APBD, Pemkot Gorontalo Beri Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Masyarakat

0
67
Gambar : Wali Kota Gorontalo Marten Taha dengan didampingi Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid mengikuti Rakorev terkait Program Dan UKM Kota Gorontalo Tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal Rentan di Kota Gorontalo dan Rencana Penambahan Kepesertaan Pada Perubahan Anggaran Tahun 2023 Bertempat di Manado, Rabu, (6/09/2023). (Foto : Humas Istimewa).

TNews, KOTA GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha melakukan Rakorev mengenai Program dan UKM Kota Gorontalo Tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal Rentan di Kota Gorontalo dan Rencana Penambahan Kepesertaan Pada Perubahan Anggaran Tahun 2023 Bertempat di Manado, Rabu, (6/09/2023).

Dalam sambutannya Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengatakan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo menginginkan seluruh masyarakat Kota Gorontalo baik pekerja formal atau penerima upah dan pekerja informal bukan penerima upah terlindungi pada program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Olehnya dalam rangka mendukung program jaminan sosial bagi pekerja informal rentan di Kota Gorontalo Pemerintah Daerah telah mengeluarkan regulasi Peraturan Wali Kota No 13 tahun 2019 Tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga penunjang kegiatan daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pekerja informal di Kota Gorontalo, dan beberapa regulasi lainnya yang telah dikeluarkan pemerintah kota dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Gorontalo,” ungkap Wali Kota Marten Taha

Lebih lanjut Marten kembali menambahkan bahwa Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan amanat dari Undang-Undang No 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan sosial Ketenagakerjaan, Instruksi Presiden No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 842.2/5193/sj tahun 2021 Tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.

“Ini merupakan bukti nyata dari dukungan pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi warga masyarakatnya,” ujar Marten.

Sebagai wujud Komitmen Pemerintah Kota Gorontalo dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, wali kota dua periode tersebut kembali menuturkan bahwa bentuk komitmen Pemerintah Kota Gorontalo ialah dengan didaftarkannya sebanyak 2650 tenaga non ASN TPKD dan Guru Honorer pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, 500 Pengurus RT/RW dan 672 pekerja Keagamaan Imam Mesjid dan Marbot serta 3.366 ASN Kota Gorontalo yang terdaftar melalui wadah Korpri.

Dan pada tahun 2023 ini telah didaftarkan 10.000 orang pekerja informal rentan yang terdiri dari pengemudi bentor, dagang kecil, buruh harian lepas, buruh tani, nelayan, dan pekerja informal rentan lainnya, yang tersebar pada 50 kelurahan dan 9 kecamatan di Kota Gorontalo total keseluruhan kepesertaan pekerja yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo 17.188.

“Hal ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kota kepada pada pekerja informal rentan sekaligus memberikan rasa nyaman sekaligus jaminan perlindungan kepada para pekerja rentan,” tutur Marten.

“Yang mana melalui program ini pekerja rentan akan merasa nyaman dalam bekerja karena seluruh resiko kecelakaan kerja dan kematian telah dijamin oleh pemerintah, hal ini wujud dari implementasi program unggulan lahir sampai mati,” sambungnya.

Di akhir sambutanya Wali Kota Marten Taha menyampaikan bahwa perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dapat meminimalisir terjadinya keluarga miskin baru yang diakibatkan oleh karena terjadinya resiko kecelakaan kerja dan kematian pada pekerja formal dan informal rentan, karena biaya yang dikeluarkan sangat besar.

“Oleh karenanya pemerintah kota melalui dinas tenaga kerja koperasi dan UKM terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Sehingga masyarakat yang mampu bisa membayar secara mandiri dan dapat melindungi diri mereka sendiri,” jelas Marten.

“Dan untuk masyarakat pekerja informal rentan yang tidak mampu karena keadaan ekonominya yang kurang beruntung Pemerintah Kota membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diakomodir melalui dana APBD Kota Gorontalo,” pungkasnya.*

Reporter : Gean Bagit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.