Mucksin Brekat Nilai Pentingnya Integritas dan Nilai Historis dalam Pemberian Nama Jalan

0
10
Gambar : Anggota DPRD Kota Gorontalo, Mucksin Brekat S.H M.H.

TNews, KOTA GORONTALO – Pansus DPRD Kota Gorontalo melalui Anggota DPRD Kota Gorontalo Mucksin Brekat soroti nomenklatur peraturan daerah tentang pemberian nama jalan, yang menghadirkan beberapa pasal, karena dinilai tumpang tindih antara peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Muchsin menilai bahwa kepala daerah seharusnya tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan nama jalan melalui Perwako, jika peraturan tersebut telah diatur secara tegas dalam peraturan daerah. Penegasan ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik dan memastikan kejelasan mengenai kewenangan pemberian nama jalan.

“Maksudnya kalau memang nomenklaturnya adalah peraturan daerah tentang pemberian nama jalan, maka seharusnya tidak ada lagi kewenangan kepada kepala daerah untuk ikut andil dalam pemberian nama jalan melalui Perwako,” ungkap Muchsin Brekat.

Muchsin juga menambahkan, karena adanya keterbatasan waktu dalam penyusunan ranperda ini, menyebabkan pansus hanya akan dapat mengakomodir beberapa nama jalan.

“Dari 254 jalan yang tersebar di wilayah Kota Gorontalo, hanya ada sejumlah nama jalan yang akan dipresentasikan atau direkomendasikan untuk diganti,” ungkap Muchsin.

Dalam penetapan nama jalan itu, menurut Muchsin, pihaknya (pansus) akan
mempertimbangkan nilai historis, lokus, dan ketokohan dalam pemberian nama jalan.

Khusus untuk penamaan nama jalan menggunakan nama tokoh, kata Muchsin,  harus disesuaikan dengan lokus tempat tinggal atau rumah tokoh tersebut.

“Misalnya jalan Abbas Nusi (almarhum). Sebaiknya nama jalan itu ada di kawasan jalan Agus Salim, karena rumah Bapak almarhum Abbas Nusi, atau yang kita kenal “Bele Li Niku”, itu berada di wilayah Agus Salim,” jelas Politisi Demokrat itu.

Selanjutnya, dalam peraturan daerah pemberian nama jalan, menurut Muchsin, penting juga untuk mengintegrasikan pengelompokan nama jalan secara terpadu.

“Misalnya, nama-nama jalan yang menggunakan nama-nama buah, sebaiknya berada dalam satu kecamatan yang sama. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan jalan atau alamat yang diinginkan,” pungkasnya.

Muchsin berharap melalui pemberian nama jalan yang mengutamakan integritas dan nilai historis ini dapat membangun identitas kota, serta memudahkan warga dan pengunjung dalam menavigasi kawasan tersebut.*

Reporter : Alwi Kakoe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.