Sekda Ismail Madjid, Tegaskan Perlu Ada Perubahan dan Pembaruan dalam Tata Naskah Dinas

0
13
Gambar : Sekretaris Daerah, Ismail Madjid saat memberikan sambutan pada kegiatan kegiatan Sosialisasi Tata Naskah, Pakaian Dinas, Hari dan Jam Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, bertempat di Banthayo Lo Yiladia, Rabu, (15/11/2023). (Foto : Humas Istimewa).

TNews, KOTA GORONTALO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid menghadiri sekaligus membuka langsung kegiatan Sosialisasi Tata Naskah, Pakaian Dinas, Hari dan Jam Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, bertempat di Banthayo Lo Yiladia, Rabu, (15/11/2023).

Dalam sambutannya Ismail Madjid menyampaikan bahwa, tuntutan reformasi birokrasi dewasa ini, mewajibkan ke semua sektor untuk dapat melakukan perubahan dan pembaharuan.

“Hal ini merupakan tantang bagi pemerintah untuk dapat berkinerja baik, dimana telah dicanangkan rencana aksi untuk pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, demokrasi, dan terpercaya,” ucap Ismail Madjid.

Lebih lanjut Panglima ASN tersebut kembali menuturkan bahwa, untuk mewujudkanya, dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang professional.

“Salah satu upaya dilakukan adalah penyesuaian terkait dengan pembaharuan dinamika, regulasi pada tata birokrasi saat antara lain peraturan wali kota tentang tata naskah dinas, pakaian dinas serta hari kerja dan jam kerja yang dilaksanakan sosialisasinya pada hari ini,” ujar Ismail Madjid.

“Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, tata naskah dinas merupakan hal yang rutin dilakukan di instansi pemerintahan. Kendati demikian, masih sering dijumpai naskah dinas yang belum sesuai petunjuk sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangundangan,”

Di akhir sambutannya Sekda Ismail berharap bahwa, melalui sosialisasi ini dapat membuat kesamaan persepsi terhadap tata naskah dinas yang diberlakukan kepada unsur pemerintahan di Kota Gorontalo dalam menjalankan tugas administrasi secara berdaya dan berhasil

“Guna, baik itu dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar dan lugas. Demikian juga untuk pakaian dinas, serta jam kerja dan hari kerja,” pungkas Ismail Madjid.*

Reporter : Gean Bagit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.