Dinilai Lepas Tanggung Jawab, Ketua YLBHI: Firli Sedang Lempar Bola Panas

0
1117

TNews, NASIONAL – Sengkarut tes wawasan kebangsaan menghasilkan 75 pegawai andalan KPK tidak memenuhi syarat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ketua KPK Firli Bahuri dinilai tidak bertanggung jawab dengan melempar bola panas kontroversi ini ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Firli sedang lempar bola panas karena tidak berani mempertanggungjawabkan keputusan dia,” ucap Ketua YLBHI Asfinawati kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

Asfinawati yang juga tergabung dalam Koalisi Save KPK bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan aktivis antikorupsi lainnya itu menyebut agar tes alih status ASN tidak berimbas pada pemecatan pegawai KPK. Di sisi lain peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut tes wawasan kebangsaan yang diinisiasi KPK melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara telah melanggar hukum. “Sejak awal ICW dan koalisi masyarakat sipil lain telah mengatakan bahwa tes wawasan kebangsaan yang digadang-gadang oleh Ketua KPK itu sebagai rangkaian seleksi ASN pegawai KPK melanggar hukum,” ucap Kurnia dalam kesempatan terpisah.

“Sebab Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2020 tidak pernah menyebutkan adanya mekanisme seleksi. Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi telah pula menyebutkan proses alih status tidak boleh merugikan pegawai KPK. Maka dari itu, mengatakan puluhan pegawai tidak lulus merupakan bentuk pembangkangan hukum yang dilakukan oleh Ketua KPK,” imbuhnya. Lebih jauh, bagi Kurnia, cara KPK dengan melempar urusan ini ke KemenPAN-RB dianggap sebagai dalih Firli mengulur waktu. Dia tetap meminta agar keputusan mengenai tes wawasan kebangsaan itu dibatalkan.

“Dalam konteks terkini, Ketua KPK terlihat ingin mengulur waktu sembari melempar bola panas ke BKN. Ini cara terakhir untuk melarikan diri dari kritik masif publik terhadap kebijakan kontroversi dan melanggar hukum itu,” ucap Kurnia. “Semestinya Ketua KPK membatalkan seluruh keputusan tes wawasan kebangsaan. Selain itu, Dewas harus bertindak dengan memeriksa Ketua KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena tetap memaksakan tes wawasan kebangsaan yang secara terang bertentangan dengan hukum,” imbuhnya.

Penjelasan Firli soal Tes Pegawai KPK

Dalam konferensi pers di KPK pada Rabu (5/5) kemarin Firli menegaskan bila tes itu disusun dengan kerja sama dari pihak lain. Firli turut menyebutkan bila para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN itu tidak akan dipecat tetapi menyerahkan keputusan lanjutan ke KemenPAN-RB.

Dari 1.351 pegawai KPK itu dirinci sebagai berikut:

Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang

Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang

Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang

“Selanjutnya tentu kami segenap insan KPK ingin menegaskan pada kesempatan sore hari ini, tidak ada kepentingan KPK, apalagi kepentingan pribadi maupun kelompok, dan tidak ada niat KPK untuk mengusir insan KPK dari lembaga KPK. Kita sama-sama berjuang untuk memberantas korupsi, kita sama-sama lembaga sebagai penegak undang-undang,” kata Firli. “KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” imbuh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers bersama Firli itu.

Firli juga enggan menyebutkan 75 nama pegawai KPK itu. Apa alasannya?

“Terkait dengan 75 orang pegawai yang mengikuti tes wawasan kebangsaan dengan tadi sudah disampaikan materinya apa, modulnya apa, tools-nya apa, instrumennya apa, alat ukurnya apa, kapan pelaksanaannya, siapa yang melaksanakan, sudah terjawab. Sekarang tentu untuk 75 nama kami akan sampaikan nanti melalui Sekjen setelah surat keputusannya keluar. Kenapa? Kami tidak ingin menebar isu, satu,” ucap Firli. Dia mengatakan KPK ingin menghormati hak asasi manusia para pegawai. Menurutnya, pengumuman nama-nama pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN akan berpengaruh pada keluarga para pegawai.

“Kedua, kita ingin pastikan bahwa kita menjunjung-menghormati hak asasi manusia. Karena, kalau kami umumkan, tentu akan berdampak pada anak, istri, keluarga, cucu, besan, mertua, kampungnya di kampung halamannya. Kami bukan memiliki cara-cara kerja seperti itu,” tuturnya.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.