Ini Bocoran Isi RUU Larangan Minuman Alkohol

0
411

TNews, NASIONAL – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Meskipun menuai pro dan kontra, aturan itu masuk dalam salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Tenaga Ahli Baleg Abdullah Mansyur mengatakan arahan yang akan diatur dalam RUU Larangan Minol itu di antaranya tentang pembatasan minuman beralkohol impor dan tarif cukai yang tinggi.

“Pertama larangan atau pengendalian, kemudian pembatasan minol impor dan tarif cukai yang tinggi, dukungan pengembangan minol tradisional/lokal (ekspor dan kawasan wisata/perdagangan khusus/terbatas), penegakan hukum terhadap produksi, distribusi dan perdagangan minol serta akibat sosialnya,” kata Abdullah dalam rapat pleno Baleg DPR RI, Senin (5/4/2021). Dalam kesempatan yang sama, Anggota Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Romo Muhammad Syafi’i mendesak agar RUU Larangan Minol bisa segera disahkan menjadi UU. Dia menekankan agar di dalam RUU itu diatur batasan usia yang mengkonsumsi minuman beralkohol, hingga lokasi penjualan.

“Harus ada pembatasan umur, kemudian lokasi secara teritorial mungkin di destinasi-destinasi pariwisata tertentu itu harus jelas sebagai bentuk norma, kemudian lokasi penjualannya misalnya di hotel seperti apa, rumah makan yang seperti apa gitu,” tuturnya. Berdasarkan bahan paparan Tim Ahli Baleg, berikut materi muatan sementara yang ada dalam RUU Larangan Minol:

  1. Definisi minuman beralkohol
  2. Jenis, golongan dan kadar minuman beralkohol
  3. Pendirian industri, produksi, perizinan dan mekanisme produksi minuman beralkohol
  4. Pembatasan impor minuman beralkohol
  5. Dukungan pengembangan minol tradisional/lokal
  6. Distribusi dan perdagangan minuman beralkohol
  7. Cukai dan pajak minuman beralkohol
  8. Pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol
  9. Pengembangan minol untuk industri lain
  10. Tugas, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah
  11. Larangan dan sanksi
  12. Partisipasi masyarakat
  13. Ketentuan pidana
  14. Ketentuan penutup

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.