Pemukulan Jurnalis, Buka Tahun Baru di Ambon

0
168
Demonstrasi jurnalis menentang kekerasan di Jakarta Oktober lalu

Seorang oknum tentara menggebuki seorang jurnalis di Ambon

Demonstrasi jurnalis menentang kekerasan di Jakarta Oktober lalu
Demonstrasi jurnalis menentang kekerasan di Jakarta Oktober lalu

Totabuanews.com, Kasus kekerasan terhadap jurnalis mengawali tahun 2013 di Ambon, Maluku. Seorang jurnalis Koran Harian Info Baru, Rahmat Rahman Patty, dilaporkan telah dianiaya oknum anggota TNI saat sedang melakukan peliputan perayaan Tahun Baru di kawasan Jalan Raya Pattimura, Kota Ambon, pada Selasa 1 Januari 2013 dini hari.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, Insany Syahbarwaty, mengonfirmasi bahwa korban dipukul oleh oknum Detasemen Kavaleri Kodam XVI Pattimura, Serka Abdullah. Bahkan, kamera korban rusak setelah dibanting oleh oknum TNI lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Menurut Insany, penganiayaan itu bermula ketika Rahman, bersama beberapa jurnalis lainnya, mengambil gambar peristiwa pengejaran pelaku pemukulan seorang anak, yang diduga oknum anggota Brimob Polda Maluku. Para oknum TNI itu berang mengetahui peristiwa tersebut diabadikan wartawan. Lalu, mereka meminta Rahman menghapus foto-foto yang sempat diambil. Serka Abdullah bahkan akan menghabisi Rahman jika tidak menghapus foto tersebut.

Di bawah ancaman, imbuh Insany, Rahman terpaksa menghapus foto-foto itu namun korban masih dikepung dan ditendang di bagian bawah perut oleh seorang oknum Denkav. Tapi korban tidak mengenali identitas pelaku. Tidak puas, mereka merampas kamera dan membantingnya.

Tidak hanya itu. Belasan oknum Denkav itu juga mengancam dan nyaris merampas kamera video milik Yani Loupatty, jurnalis Molluka TV. Denkav juga mengancam sejumlah wartawan lainnya yang menjadi saksi peristiwa tersebut.

Pihak AJI Ambon telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Detasemen Polisi Militer XVI Pattimura. Insany meminta Pangdam Pattimura menindak tegas oknum penganiaya jurnalis tersebut. Sebab, peristiwa tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers. (viva)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.