Soal Kabel Bawah Laut Semrawut, Luhut: Jangan Pura-pura Bodoh

0
2899

TNews, NASIONAL – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan membenahi alur pipa dan kabel bawah laut yang selama ini semrawut. Pembenahan tersebut ditegaskan dengan terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) nomor 14 tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

Menurut Luhut, selama ini pipa dan kabel bawah laut yang belum teratur menyulitkan pemerintah dalam memanfaatkan ruang laut secara optimal untuk kegiatan kapal penangkap ikan, pelayaran, kegiatan hulu dan hilir migas, penambangan, dan kegiatan lainnya. “Itu membuat kita lebih efisien. Kita jangan pura-pura bodoh yang akhirnya merugikan negara kita,” ucapnya saat memberi sambutan dalam acara Sosialisasi Kepmen KP 14/2021, Senin (21/3).

Luhut menjelaskan, dalam Kepmen KP 14/2021 tersebut, 281 jalur pipa rencana dan eksisting di bawah laut akan disederhanakan menjadi 43 segmen pipa bawah laut. Kemudian, 329 jalur kabel eksisting akan dikompilasi menjadi 217 segmen alur kabel bawah laut. Di luar itu ada pula 209 beach main hole, termasuk 4 lokasi landing stations yang ditetapkan lokasinya di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.

“Saya berharap ini membuat negeri kita makin disiplin dan negeri kita jangan jadi korban dari ketidakdisiplinan kita, dan dimanfaatkan oleh banyak pihak. Saya minta kita pahami dan kita bangga dengan Indonesia yang tertib bukan Indonesia yang semrawut,” tegasnya. Upaya pemerintah untuk menata alur kabel dan pipa bawah laut sendiri telah dimulai sejak tahun lalu lewat terbitnya Keputusan Menko (Kepmenko) Marves nomor 107 tahun 2020 yang kemudian diperbarui melalui Kepmenko nomor 46 tahun 2021 tentang Penataan Alir Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

“Dalam kurang dari setahun tim lapangan dan tim teknis sudah menyusun menyepakati peta jalur pipa atau kabel bawah laut,” terang Luhut. Dalam kesempatan yang sama, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono berharap keputusan yang telah ia terbitkan dapat menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut, di wilayah perairan nasional agar menjadi lebih tertib.

“Ke depan seluruh kegiatan pergelaran kabel dan pipa bawah laut akan kami tertibkan dan kami kontrol sehingga tidak ada lagi kesemrawutan dan tumpang tindih pemanfaatan kegiatan ruang laut,” tegasnya. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat Rencana Tata Ruang Laut, atau Rencana Zonasi Laut, sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut, antara lain untuk kegiatan penggelaran pipa dan/atau kabel bawah laut.

“Terakhir, tentunya memberikan solusi terhadap permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang laut, untuk penyelenggaraan pipa dan/atau kabel bawah laut, dengan kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya,” imbuhnya. Dalam Kepmen KP 14/2021, dilampirkan pula peta dan daftar koordinat 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 Beach Main Hole, termasuk 4 lokasi Landing Stations yang ditetapkan lokasinya di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.

Trenggono melanjutkan, untuk mengantisipasi terjadinya perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis, adanya perubahan kondisi lingkungan hingga kejadian bencana, maka penetapan alur pipa dan kabel bawah laut dapat dievaluasi satu kali dalam lima tahun “Kami juga melihat untuk penertiban alur pipa dan kabel bawah laut ke depan diperlukan beberapa kegiatan tindak lanjut, seperti, pendataan terhadap kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada, dan mengidentifikasi alur pipa dan kabel bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur,” pungkasnya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.