Soroti soal Limbah Batu Bara JATAM Tuding KPK Jadi Alat Perusahaan

0
117

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi alat perusahaan-perusahaan raksasa karena merekomendasikan limbah batu bara atau fly ash dan bottom ash (FABA) dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). “KPK menjadi alat dari kepentingan bisnis antara perusahaan-perusahaan raksasa yang ingin memanfaatkan dan kepentingan perusahaan batu bara yang ingin melepaskan bebannya,” kata Koordinator Nasional JATAM Merah Johansyah kepada, Jumat (19/3).

Merah mengatakan keputusan mencabut FABA dari kategori B3 tidak bisa hanya mempertimbangkan potensi celah korupsi. Menurutnya, menghapus limbah batu bara dari kategori berbahaya memilik banyak dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan. Dari pengalamannya mengadvokasi banyak kasus pencemaran lingkungan, Merah mengaku kerap kali menemukan pelanggaran pengelolaan limbah FABA yang dilakukan korporasi. Padahal, FABA saat itu masih masuk dalam kategori berbahaya.

Menurutnya, yang menjadi masalah dalam hal ini bukan hanya perkara korupsi. Merah pun mendorong KPK membuka kajian rekomendasi menghapus limbah batu bara dari daftar berbahaya ke publik. Dalam hal ini, Merah juga mengkritik langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menuruti rekomendasi KPK. Ia menuding KLHK tidak mempertimbangkan aspek lingkungan dan jadi kaki tangan korporasi. “KLHK jelas dalam hal ini menjadi kaki tangan dari kepentingan bisnis. Karena tidak mempertimbangkan dampak lingkungan dengan dilepaskannya label limbah B3 dari FABA,” ujarnya.

Pelaksana tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan rekomendasi tersebut disampaikan KPK atas kajian cepat pengelolaan FABA PLTU milik PT PLN pada 2020. “Hasil telaah tersebut dituangkan dalam policy brief tentang pengelolaan FABA agar lebih bermanfaat dan memberikan nilai ekonomi, serta tidak memberatkan tarif listrik,” kata Ipi. Ipi mengatakan hasil telaah tersebut kemudian disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada 20 November 2020. Salah satu rekomendasi yang disampaikan dalam hasil telaah adalah agar FABA dihapus dari kategori B3.

Ipi mengatakan pihaknya akan memaparkan secara lengkap hasil kajian tersebut. Ia berdalih KPK hanya melaksanakan tugasnya dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai UU KPK. Sebelumnya, Jokowi memutuskan mencabut FABA dari kategori limbah B3 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keputusan ini menuai kritik karena dinilai bisa melonggarkan pengawasan pengelolaan limbah PLTU. Namun KLHK menegaskan pihaknya akan menegakkan hukum bagi pihak yang ketahuan menyalahi aturan dalam pengelolaan limbah tersebut.

 

Sumber : cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.