Tiga Kali Tidak Salat Jumat di Mesjid, Ini Penjelasan MUI

0
227

TNews, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan tanda tanya di tengah umat bila tidak menjalankan ibadah Salat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut. Banyak dari mereka khawatir bahwa Islamnya akan hilang alias kafir jika tak menjalankan ibadah mingguan bagi kaum pria Muslimin ini.

Hal itu setelah imbauan pemerintah untuk tidak melakukan ibadah di tempat ibadah guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Hari ini, sudah minggu ketiga Salat Jumat Ditiadakan dulu di hampir seluruh masjid di Indonesia dan menggantinya dengan Salat Dzuhur di rumah.

“Dalam dasar fatwa MUI melakukan Salat Jumat di tengah pandemi Covid-19 memiliki 3 kategori,” tulis Zainut Tauhid, Waketum MUI, lewat siaran pers diterima, Jumat (3/4).

Pertama, jika di suatu kawasan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, maka umat Islam wajib melaksanakan Salat Jumat. Kedua, jika di suatu kawasan penyebaran Covid 19 tidak terkendali bahkan mengancam jiwa, maka umat Islam tak boleh menyelenggarakan Salat Jumat dan menggantinya dengan Salat Dzuhur.

Ketiga, jika di suatu kawasan yang potensi penyebarannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan oleh pihak yang berwenang, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan Salat Jumat dan menggantinya dengan Salat Dzuhur.

“Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa status tanggap darurat Covid-19, dari semula 23 Maret hingga 5 April menjadi 19 April 2020. Perpanjangan dilakukan melihat penyebaran virus Corona di Jakarta terus meningkat tajam,” lanjut Zainut.

Merujuk pada hal tersebut, artinya untuk kawasan DKI Jakarta termasuk dalam ketentuan fatwa MUI, maka boleh tidak Salat Jumat dan diganti dengan Salat Dzuhur.

Tak Berlaku

Karenanya, menurut Zainut, perkataan Nabi Muhammad SAW tentang siapa yang mendengar Adzan Jumatan 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik (HR. Thabrani), tidak dulu berlaku bagi orang yang meninggalkan tanpa udzur.

“Sedangkan orang yang memiliki udzur tidak melaksanakan Salat Jumat, seperti sakit, safar (perjalanan) atau udzur lainnya misalnya adanya ancaman bahaya terhadap keselamatan jiwa seperti wabah Corona, maka dia tidak masuk dalam kategori yang disebutkan dalam hadits tersebut,” Zainut manandasi.

 

Sumber: Merdeka.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.