Diduga Berikan Keterangan Palsu, Saksi JADI-JO Terancam 7 Tahun Penjara

0
3989

TOTABUANEWS, BOLMONG – Sidang Laporan pandangan JaDi-Jo ke Bawaslu Propinsi Sulawesi Utara dengan register nomor: 01/TSM/BWSL.SULUT/VI/2018 kembali digelar setelah sebelumnya ditunda, Kamis (28/6/2018/) malam pukul 23.45).

Sidang kemudian dilanjutkan pagi ini, Jumat (29/6/2018) pukul 08.00 wita sesuai permintaan para pihak. Pada sidang lanjutan pagi diduga salah satu saksi yang di hadirkan pelapor memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Dimana, Saksi dengan inisial AD menyatakan dan bersikeras melihat Terlapor I (Bupati Bolmong) di kediamannya dan memberikan arahan agar paket yang berisikan kain sarung, minuman soft drink dan uang untuk bisa dijemput besok hari. Arahan tersebut katanya disampaikan bertepatan dengan acara halal bil halal di kediaman Bupati Bolmong.

Saksi dengan inisial AD bahwa dirinya hanya berjarak kurang lebih 3 meter dari Terlapor I saat ada instruksi tersebut. Dan menyatakan dengan terang bahwa paket dimaksud berada dalam mobil cobtainer yang terparkir di lokasi rumah Terlapor I.

“Iya berkali-kali kami tanyakan bahkan Majelis Pemeriksa dan Kuasa Pelapor tanyakan dalam persidangan saksi menyatakan demikian,” ungkap kuasa hukum Terlapor I Muh. Triasmara Akub, SH, MH.

Kami menduga bahwa yang bersangkutan memberikan keterangan dusta atau palsu di depan persidangan.

“Banyak sekali hal yang janggal semisal saksi mengaku tidak melihat adanya plat nomor kendaraan karena tidak terpasang, acara halal bil halal yang tidak mungkin dilaksanakan tanggal 7 juni karena lebaran saja belum dan masih dalam suasana bulan ramadhan,” katanya.

“Bahkan yang paling krusial Ibu Bupati tanggal 7 Juni 2018 pagi hari sudah menuju jakarta. Print tiketnya sudah kami lihat tadi dikirimkan oleh teman di kantor. Bagaimana mungkin malam hari di tanggal yang sama saksi mengaku melihat arahan langsung dari Terlapor I. Hal ini menjadi catatan tersendiri kami dan akan mempertimbangkan apakah hal ini akan ditindaklanjuti ke ranah hukum atau tidak. Kami lagi mempelajari terlebih dahulu sebelum bertindak,” tegas Akub.

Untuk diketahui dalam KUHP pasal 242 ayat (1) menyatakan ‘Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun’.(**)

Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.