Gerindra Desak Anies Baswedan Tutup Diskotek

0
58
Anies Baswedan

TNews, Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengingatkan pemerintah DKI tak ragu menutup tempat hiburan malam atau diskotek yang melanggar peraturan daerah (perda). Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah DKI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Dalam perda itu mengatur soal pelarangan peredaran narkoba di diskotek.

“Saya kira jangan ragu untuk tutup kalau dia (pihak diskotek) melanggar perda,” kata Taufik di Wisma Garuda, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu, 29 Desember 2019.

Menurut Taufik, pemerintah DKI harus menindak diskotek apabila terbukti ada peredaran narkoba di dalamnya. Pemerintah DKI, lanjut dia, seharusnya memberikan peringatan pertama dan kedua jika pengunjung kedapatan membawa narkoba dari luar diskotek.

Apabila kejadian berulang atau manajemen diskotek terlibat mendistribusikan barang haram itu, maka pemerintah DKI wajib menghentikan operasional klub malam tersebut.
“Kalau manajemennya terlibat dalam peredaran narkoba maka ditutup langsung,” ucap Wakil Ketua DPRD DKI ini.

Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menggerebek Diskotek Colosseum Club 1001, Jakarta Barat pada Minggu dinihari, 29 Desember 2019. Dari penggerebekan itu polisi membawa enam orang yang diduga menggunakan narkoba.

Setelah merazia diskotek Colosseum, tim gabungan melanjutkan penyisiran ke tempat karaoke New Monggo Mas, Jakarta Barat. Di lokasi itu, polisi menemukan petugas keamanan yang menyimpan puluhan paket sabu. Di tempat karaoke itu, polisi juga memeriksa urine puluhan pengunjung.

 

Sumber : metro.tempo.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.