KPUD Bolmut Tegaskan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

0
52
Bakal Calon Pilkada Bolmut Wajib Mundur Dari Jabatan
Faisal Husin, Ketua KPU Bolmut

TOTABUANEWS, BOLMUT – Selain syarat dukungan pasangan calon perseorangan, yang terlampir dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017. Yang nantinya dipakai sebagai acuan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2018 mendatang,

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolmut, juga menegaskan syarat dasar dukungan yang disesuaikan dengan kondisi jumlah pemilih di Kabupaten.

Ketua KPUD Bolmut, Faisal Husin saat dikonfirmasi TOTABUANEWS, Selasa (29/8/2017) menegaskan bahwa jumlah pemilih Bolmut pada pemilihan umum terakhir yakni, Pemilihan Gubernur (Pilgub) adalah 56.089 pemilih.

“Jika merujuk pada UU Pilkada pasal 41 ayat 2, maka setelah dibulatkan, syarat dukungan 10 persen dari jumlah pemilih Bolmut pada Pemilu terakhir sebanyak 5.609 lembar untuk jalur calon perseorangan,” ujar Faisal

Selain penyesuaian dengan kondisi jumlah pemilih Bolmut kata faisal, penyelenggaraannya untuk jalur perseorangan akan berlaku sesuai dengan PKPU 2017.

“Masi banyak tahapan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan, hingga pada verifikasi factual pada tahapan rekapitulasi tingkat Provinsi sebagaimana lampiran PKPU nomor 1 tahun 2017,” tutupnya.

Peliput : Fadlan Ibunu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.