Olly Dondokambey – Steven Kandouw dan Joune Ganda – Kevin Lotulung Suara Terbanyak

0
108

TNews, PILKADA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020, Rabu (16/12/2020) di Hotel Sutanraja Minut. Pleno dilaksanakan sesuai Surat Keputusan Nomor: 732/PL.02.6-Kpt/7106/XII/2020.

Lima komisioner mengapresiasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai Kepanjangan Tangan KPU telah selesai melaksanakan rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara.

Hari pertama rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dimulai dari Kecamatan Airmadidi, Kecamatan Likupang Selatan (Liksel), Kecamatan Kema dan Kecamatan Kalawat.

Diikuti hari kedua Kecamatan Wori, Kecamatan Talawaan, Kecamatan Kauditan, Kecamatan Likupang Timur (Liktim), Kecamatan Likupang Barat (Likbar) dan Kecamatan Dimembe.

Dari hasil Pleno perhitungan dan rekapituasi pada tanggal 14-15 Desember 2020, pasangan Joune Ganda-Kevin William Lotulung (JG-KWL) dengan jumlah suara 69,633, Sompie Singal–Joppi Lengkong (KISSJO) dengan jumlah suara 31,763 serta pasangan Shintia Gelly Rumunpe-Netty Agnes Pantouw (SGR-NAP) memperoleh suara 19,991.

Begitu juga, Perolehan Suara Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Utara (Sulut) dengan hasil di Kabupaten Minahasa Utara yaitu Pasangan Christianity Eugenia Paruntu-Sehan Salim Landjar (CEP-SSL) mendapatkan suara 30,292, Vonnie Panambunan-Hendry Runtuwene (VAP-Hendry) 19,933 dan Olly Dondokambey-Steven Kandouw (OD-SK) meraih suara 71.836.

Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara ini dihadiri para saksi dari masing-masing pasangan calon, namun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua VAP-Hendry tidak dapat menghadirkan saksi dalam rapat pleno tersebut, dan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Sama halnya dengan paslon SGR-NAP sampai selesainya rekapitulasi ini tidak ada saksi yang datang.

“Pasca penetapan rekapitulasi suara maka calon kepala daerah peraih suara terbanyak akan ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilkada Minut Tahun 2020,” pungkas Ketua KPU Minut Stella Runtu.

Stella menambahpkan, lihaknya memberi waktu selama tiga hari pasca penetapan rekapitulasi suara ini.

Jika tidak ada gugatan di Mahkamah konstitusi (MK) akan dilanjutkan pada proses Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Minut terpilih tahun 2020.

Di sela-sela kegiatan pleno, KPU Minut mendapat kunjugan dari Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Panca Putra Simajuntak MSi, Kasdam Kodam XIII Merdeka Brigjen TNI Wirana Prasetya Budi dan Danrem 131 Santiago Brigjen TNI-AD Prince Meyer Putong.

Dalam pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara ini KPU menghadirkan Komisioner serta Pimpinan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Minut.

 

Sumber: Berita Manado

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.