Deprov Sulut Hentikan Pekerjaan Tower Milik PT Triview Global Mandiri

0
99
Novi Ferdinand Mewengkang

TOTABUANEWS, MANADO – Keberpihakan Komisi I DPRD Sulut terhadap masyarakat masih murni adanya, ini terbukti dengan berbagai perjuangan aspirasi masyarakat yang masuk ke Komisi tersebut tuntas terselesaikan dan berpihak pada masyarakat, seperti halnya yang terjadi di hearing hari Selasa (14/3/2017).

Dalam hearing terkait keluhan warga Kalasey Satu dan Mapanget Griya terhadap provider Tri, dibawah pimpinan Ferdinand Mewengkang merekomedasikan pemerintah kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara melakukan penghentian kerja Tower Provider Tri didua tempat tersebut sebelum pihak provider Tri melengkapi kelengkapan ijin.

Untuk diketahui, hearing tersebut dilakukan karena adanya keluhan 26 Kepala Keluarga (KK) Warga Jaga V Desa Kalasey Satu Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa melaporkan pihak PT Triview Global Mandiri telah mendirikan tower Provider Tri telah menyalahi aturan dan meresahkan warga. Menindak lanjuti itu, pihak warga secara resmi menyurati DPRD Sulut guna mendapatkan perhatian khusus.

Menanggapi masalah itu Dalam hearing Aleg Jems Tuuk Menyatakan Seharusnya Beroprasinya Tower ini harus di hentikan Pasalnya sejak pembangunan tower tersebut sejak tahun 2016 lalu tanpa ada persetujuan resmi dari warga domisili dan Tidak adanya ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pada beberapa waktu lalu, ternyata telah ada warning dari pemerintah provinsi melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Komunikasi lewat kesepakatan bersama antara perusahaan dan warga, namun sampai saat ini tak kunjung adanya itikad Perusahaan Untuk jera ungkap Tuuk.

 

David Rumondor

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.