Didepak Golkar, Robbi Giroth dan Ketut Sukadi ‘Sakti’

0
267
Robby Giroth dan I Ketut Sukadi
Robby Giroth dan I Ketut Sukadi
Robby Giroth dan I Ketut Sukadi

TOTABUANEWS, Bolmong – Setelah melalui proses skorsing selama satu hari, akhirnya pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), pada Selasa (13/05) kemarin menyelesaikan tahapan pleno perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih pemilu 2014.

Dalam pantauan pada pleno kemarin, Komisioner KPU Bolmong tinggal menyelesaikan pleno bagi daerah pemilihan (dapil) 5 (lima) dan 6 (Enam), khusus untuk kursi caleg Partai Golkar. Dimana pada hari pertama pelaksanaan, pleno sempat dihentikan karena ada permintaan partai Golkar, untuk pergantian caleg terpilih di dua dapil tersebut. Yakni Caleg terpilih Robbi Giroth dari dapil 5 dan I Ketut Sukadi dari dapil 6.

Meski demikian, pihak KPU tetap melakukan pleno dan menetapkan kedua caleg tersebut (Robbi Giroth dan I Ketut Sukadi) sebagai peraih suara terbanyak dan menjadi pemilik kursi partai Golkar di dapil masing-masing.

Menurut Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel, tahapan pleno telah dilakukan. Jika masih ada keberatan ataupun gugatan dari partai, maka pihak mereka telah menyiapkan formulir gugatan. “Tahapan telah kita lakukan sesuai Undang-undang. Jika ada gugatan atau usulan pergantian maka silahkan tempuh jalur lain dan ada mekanisme lain,” ungkap Fahmi.

Terkait dengan usulan partai Golkar, Fahmi menyebutkan permintaan untuk menggantikan caleg terpilih dengan dasar surat penguduran diri dari ke dua caleg, dinilai sangat kontradiksi dengan permintaan pergantian caleg. “Kita telah melihat dan mengkaji isi surat pengunduran diri ke dua caleg, dan redaksi surat tersebut tidak sesuai pengajuan partai,” ujar Fahmi.

Lanjutnya lagi, dalam isi surat tersebut, kedua caleg mengaku siap di ganti pada posisi sudah menjadi anggota DPRD, dan itupun melewati proses PAW. “Nah, sedangkan permintaan partai pergantian caleg dilakukan sekarang masih saat pleno penetapan caleg atau pada posisi keduanya belum dilantik. Kan sangat kontra dengan isi surat pengunduran diri,” kata Fahmi.

Sementara itu, kedua caleg partai Golkar terpilih di dapil 5 dan 6 yakni Robbi Giroth dan I Ketut Sukadi saat diminta tanggapan terkait surat pengunduran diri itu, mereka mengaku tidak pernah membuat surat ataupun menandatangani surat tersebut. “Kami tidak pernah membuat atau pun menandatangani surat itu,” tegas mereka.

Mereka pun kembali menegaskan untuk tetap mempertahankan hak mereka sebagai caleg peraih suara terbanyak dan mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bolmong. “Ini adalah jerih upaya kita, hasil perjuangan kita, mana mungkin kita mengundurkan diri,” tegas mereka.

Bahkan, mereka mengaku tidak tahu apa alasan partai untuk melakukan itu kepada mereka. “Selama ini kita loyal kepada partai, hubungan kita juga dengan pengurus DPD bahkan ketua baik-baik saja, tidak pernah ada masalah,” tandas mereka. Seperti diketahui, kedua caleg peraih suara di dapil 5 dan 6 tesebut diusulkan oleh Partainya sendiri untuk tidak ditetapkan sebagai calon terpilih. Menurut Sekretaris Partai Golkar Bolmong, Widy Mokoginta bahwa keduanya melanggar etika partai dan akan didiskualifikasi. (kon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.